Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
F.X. Lilik Dwi Mardjianto
Ketua Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

pengagum jurnalisme | penikmat sastra | pecandu tawa riang keluarga

Jurnalisme Syahwat Era Internet

Kompas.com - 25/05/2017, 17:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

SEBAGIAN orang mungkin akrab dengan istilah koran kuning. Ya, istilah ini adalah adaptasi dari debat tentang yellow journalism di Amerika Serikat ratusan tahun yang lalu.

Saat itu, surat kabar di sana berada di dalam suasana persaingan yang sangat ketat. Perusahaan media cetak saling mencuri ide, menghasut tenaga kerja dengan iming-iming imbalan besar supaya mau meninggalkan perusahaan pesaing, hingga saling mencuri rubrik favorit.

Salah satu rubrik yang menjadi rebutan saat itu adalah kartun Yellow Kid. Saat itulah istilah yellow journalism berkembang.

Setiap perusahaan media cetak yang masuk dalam pusaran yellow journalism itu berusaha menyajikan informasi dan tampilan sedemikian rupa, kadang-kadang dengan melewati batas kepatutan, untuk meraup untung sebesar mungkin.

Salah satu konten yang juga diproduksi saat itu berkaitan dengan seksualitas. Obral konten seksualitas berlangsung cukup lama, bahkan menyebar ke benua yang lain.

Indonesia adalah negara di Asia yang juga terjangkit “virus” tersebut. Sebagian orang mungkin masih ingat dengan beberapa koran lokal di Jakarta dan beberapa daerah yang mengumbar syahwat. Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan (online) mengartikan syahwat sebagai nafsu atau berahi.

Koran-koran itu memburu kisah-kisah kriminal dan cerita berbau mistik, lalu meramunya dengan bumbu-bumbu seksualitas. Cita rasa syahwat itu muncul dalam bentuk narasi tertulis, infografis, bahkan foto.

Debat tentang koran kuning di Indonesia berlangsung cukup lama. Sebagian orang, termasuk kalangan jurnalis, mencibir koran kuning. Menurut mereka, koran jenis ini sangat tidak sensitif dengan etika dan norma, oleh karena itu tidak layak bergabung di dalam keluarga besar jurnalisme yang bermartabat.


Syahwat era internet

Lalu, apakah berbagai desakan dan cibiran itu mampu memberantas komodifikasi syahwat di dalam jurnalisme? Saya menawarkan jawaban yang mungkin seperti pil pahit: Tidak!

Jurnalisme syahwat masih ada, bahkan hingga era internet saat ini. Beberapa waktu lalu, sebuah media daring (online) di Kalimantan Selatan, membuktikan hal itu.

Media lokal itu mengunggah konten yang, menurut saya, sangat nekat.

Cerita berawal ketika media setempat ramai memberitakan penggerebekan seorang anggota DPRD di salah satu kabupaten di daerah itu yang diduga sedang berbuat mesum dengan seorang gadis di dalam mobil.

Berita ini ‘meledak’. Polisi pun sibuk mengusut kasus tersebut. Media juga aktif memantau perkembangan kasus tersebut. Baca: Anggota DPRD Tepergok Mesum dengan Gadis 17 Tahun di Mobil Dinasnya

Suatu saat, kepolisian setempat mengumpulkan wartawan dan membeberkan kronologi kasus yang menimpa anggota DPRD. Sebagai upaya pertanggungjawaban kepada publik, polisi tentu membeberkan kronologi secara rinci, sesuai dengan standar Berita Acara Pemeriksaan. Sialnya, media daerah itu menerbitkan kronologi tersebut apa adanya.

Alhasil, media daring ini menampilkan urutan cerita secara gamblang, mulai dari cara anggota DPRD memanggil seorang gadis, hingga setiap adegan yang dilakukan mereka di dalam mobil.

Begitu rincinya, sehingga berita media online itu tidak mirip dengan karya jurnalistik, namun lebih menyerupai bacaan kaum dewasa. Hal itu menjadi lebih parah dengan penambahan foto ilustrasi yang berpotensi mengusik syahwat pembaca.


Regulasi

Kasus media daring di Kalimantan Selatan itu bisa jadi hanya puncak dari gunung es jurnalisme syahwat. Jika mau ditelusuri, masih banyak media yang menempatkan seksualitas sebagai amunisi untuk meraup untung.

Selain eksploitasi di dalam berita, seksualitas juga ditampilkan sebagai bumbu-bumbu di media sosial. Modusnya biasanya adalah membuat narasi yang mengarah ke seksualitas dan mengunggahnya di media sosial. Pembaca mungkin familiar dengan narasi yang semacam itu.

Lalu, apa sebenarnya hukum yang bisa diterapkan bagi media mengumbar syahwat? Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hal itu dengan sangat gamblang.

Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Pasal 18 undang-undang yang sama menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) bisa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hukum untuk menjaga kualitas konten jurnalistik sebenarnya cukup memadai. Selain Undang-Undang Pers, jurnalis sebenarnya juga dipagari oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pasal 4 KEJ jelas-jelas melarang wartawan Indonesia untuk membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Kata “cabul” menurut aturan itu diartikan sebagai “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi”.


Publik, Dewan Pers, dan asosiasi

Perbaikan fungsi pemantauan sepertinya menjadi senjata andalan jika perubahan tabiat media sudah tidak mungkin lagi diharapkan. Tentu saja tidak semua media daring memiliki tabiat buruk dengan mengumbar seksualitas.

Namun, harus diskusi, beberapa media justru menggunakan jurus seksualitas untuk meraup untung.

Fungsi pemantauan media ini sebaiknya dilakukan di tiga level sekaligus, yaitu publik, Dewan Pers, dan asosiasi.

Saya akan membahas yang pertama lebih dahulu. Publik adalah juru pemantau yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Posisi dan peran serta masyarakat dalam memantau media juga sebenarnya sudah diakui secara resmi di dalam undang-undang.

Pasal 17 UU Pers memberikan gambaran tersebut. Melalui pasal itu, masyarakat memiliki kesempatan untuk memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.

Melalui pasal yang sama, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Sebaiknya pengertian mengenai laporan dan usulan masyarakat itu tidak dilihat dengan menggunakan kacamata administratif. Jika demikian, usulan dan laporan itu dianggap sah hanya jika sudah ada “berkas resmi” yang diterima oleh lembaga pemantau yang diberi amanah oleh undang-undang, yaitu Dewan Pers.

Alih-alih demikian, sebaiknya segala macam bentuk ekspresi kegelisahan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial berbasis intenet, juga dimaknai sebagai usulan dan laporan yang layak untuk ditindaklanjuti.

Hal ini memerlukan respon cepat dari Dewan Pers. Sebagai lembaga resmi yang lahir dari rahim UU Pers, seharusnya institusi ini harus benar-benar menjiwai fungsi yang ia miliki.

Seperti diuraikan di dalam Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers memiliki tujuh fungsi utama. Dua dari tujuh fungsi itu sangat berkaitan dengan topik tulisan ini.

Pertama, Dewan Pers menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Kedua, Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Akan lebih elok jika Dewan Pers memaknai dua fungsi itu sebagai fungsi yang harus dilakukan secara aktif, bukan pasif. Artinya, tim Dewan Pers harus menjaring pendapat publik. Tim Dewan pers juga perlu untuk memantau media sosial.

Tim Dewan Pers juga harus menindaklanjuti jika, setelah melakukan verifikasi, terbukti bahwa keluhan di media sosial layak dan harus diselesaikan. Pada intinya, Dewan Pers harus rajin menjemput bola. Jika hal ini ternyata sudah dilakukan, pilihannya hanya satu: dilakukan lagi dengan lebih baik.

Asosiasi juga tidak kalah penting. Belum lama ini, para petinggi media online memutuskan untuk berserikat. Mereka membentuk Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Memang tidak salah jika perkumpulan ini bertujuan untuk melindungi kegiatan jurnalistik media online.

Namun, perkumpulan ini akan menjadi lebih bermatabat jika berhasil merendahkan hati untuk melakukan kritik internal. Otokritik ini penting untuk membangun kesadaran sesama anggota, yang ujungnya adalah peningkatan kualitas pemberitaan.

Bersama dengan publik dan Dewan Pers, perkumpulan jurnalis siber akan bisa fokus melihat gajah di pelupuk mata, sebelum menilai semut di seberang samudera. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com