JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan membentuk datasemen khusus tindak pidana korupsi yang setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pembentukan ini sudah disetujui sebagai kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian, Selasa (23/5/2017).
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, awalnya dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan peranan Polri yang melempem dalam pemberantasan korupsi.
Padahal, dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa pembentukan KPK karena institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal dalam menangani kasus perkara pidana korupsi.
(Baca: PP Pemuda Muhammadiyah: Lawan Korupsi, Menggembirakan Demokrasi)
"Masa hingga selama waktu 15 tahun ini Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal dalam melakukan pemberantasan korupsi," ujar Masinton.
Kapolri pun, lanjut Masinton, menegaskan bahwa personelnya memiliki kemampuan dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Hanya saja, selama ini terkendala anggaran untuk mendukung kinerja pemberantasan korupsi. Sebab, anggaran operasional dan tunjangan untuk kepolisian sangat kecil dan berbeda jauh dengan KPK.
Akhirnya, Komisi III dan Kapolri pun sepakat dibentuknya densus Tipikor dengan anggaran khusus.
Kesepakatan ini dituangkan secara tertulis ke dalam poin keenam kesimpulan rapat.
"Komisi III DPR-RI mendukung sepenuhnya alokasi anggaran untuk pembentukan Detasemen Khusus Kepolisian untuk Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Masinton.
Menurut Masinton, struktur dan personel anggota Densus Tipikor Polri ini nantinya akan diisi oleh anggota kepolisian terbaik.
(Baca: Praktik Korupsi Kian Kreatif)
Anggotanya akan memiliki komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Selain dukungan anggaran, Komisi III DPR-RI menyampaikan kepada Kapolri bahwa Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini akan diberikan kewenangan yang sama dengan KPK, seperti tunjangan kesejahteraan anggota Densus Tipikor, sarana prasarana, serta tunjangan operasional penyelidikan dan perkara korupsi," ucap politisi PDI-P ini.