Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Organisasi Advokat Harus Bekerja Sama dengan Perguruan Tinggi

Kompas.com - 23/05/2017, 19:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon advokat harus memilih organisasi advokat yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B agar status advokatnya sah.

Hal ini merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sidang putusan itu digelar di MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

"Pasal 2 ayat (1) UU 18/2003 tentang Advokat.... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B," kata Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang putusan MK.

Secara sederhana, MK menekankan bahwa organisasi advokat harus bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi yang akreditasi minimalnya adalah B.

Sebelum ada putusan MK pada hari ini, norma Pasal 2 ayat (1) UU Advokat berbunyi: "Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat".

Dengan kata lain, norma dari pasal tersebut menyatakan bahwa sumpah advokat yang akan diucapkan oleh seorang calon advokat bisa dilakukan oleh organisasi advokat.

Dalam pasal itu tidak ada penekanan bahwa harus organisasi advokat yang bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi.

Uji materi diajukan APPTHI

Tidak dilibatkannya perguruan tinggi dalam proses pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat mendorong Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) mengajukan uji materi ke MK.

Saat ini, jumlah organisasi advokat di Indonesia cukup banyak. Masing-masing organisasi memiliki cara serta standar yang berbeda-beda dalam melaksanakan proses pendidikan advokat.

APPTHI menilai, organisasi advokat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Advokat adalah sebagai organisasi profesi, bukan sebagai organisasi pendidikan.

"Sehingga segala bentuk penyelenggaraannya yang dilakukan dalam kegiatan pendidikan adalah menyimpang dari apa yang dimaksud dalam pembentukan organisasi advokat itu sendiri," seperti dikutip dari web MK, Selasa.

Di sisi lain, lembaga pendidikan termasuk lembaga pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

Oleh karena itu, demi menjaga kualitas regenerasi advokat perlu melibatkan institusi pendidikan yang memiliki dasar hukum penyelenggaraan yang jelas, serta memiliki materi muatan dengan standar kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perguruan tinggi, dalam hal ini adalah perguruan tinggi hukum, termasuk pada universitas yang memiliki fakultas hukum, baik perguruan tinggi swasta atau perguruan tinggi negeri.

(Baca juga: Kinerja MK Tangani Sengketa Pilkada 2017 Diapresiasi)

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com