JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pollyartha Provitama Ferry Haryanto mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong kerap menukarkan valuta asing di perusahaan money changer miliknya.
Namun, Andi tidak pernah secara langsung bertransaksi dengan Ferry. Andi menyerahkan urusan tersebut kepada kasir di perusahaannya, Melyanawati.
Ferry mengatakan, Melyanawati pernah menanyakan apakah Ferry selalu melaporkan transaksi penukaran mata uang asing ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Masalah lapor atau tidak lapor semestinya saya tidak usah bicara. Karena hubungan kami baik, saya bilang, saya laporkan (ke PPATK)," kata Ferry saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017).
(Baca: Cerita soal Andi Narogong, dari Putus Sekolah hingga Punya Usaha Karaoke)
Ferry kemudian menjelaskan kepada Melyanawati soal kriteria transaksi yang harus dilaporkan atau masuk kategori mencurigakan.
Ia tak langsung menaruh curiga atas pertanyaan teman SMPnya itu karena tak sedikit yang menanyakan hal yang sama.
Jaksa kemudian mengonfirmasi isi berita acara Ferry yang menyatakan bahwa Melyanawati pernah meminta Ferry tidak melaporkan penukaran valuta asing atas nama Andi ke PPATK.
"Apakah Melyanawati pernah meminta agar tidak melaporkan segala transaksi Andi ke PPATK karena ada money changer lain yang bisa minta tidak lapor?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ferry.
Peristiwa itu terjadi sekitar 2012 atau 2013. Ferry mengatakan, sebagai pengusaha penukaran uang, ia diberi pelatihan oleh Bank Indonesia dan PPATK mengenai pembuatan laporan dan menganalisa transaksi yang dianggap mencurigakan.
Ia memastikan bahwa ia selalu melaporkan transaksi penukaran valuta asing atas nama Andi ke PPATK.
Namun, ia enggan menjelaskan alasannya. "Itu kewenangan saya untuk tidak menjawab," kata Ferry.
Melyanawati juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Jaksa kemudian mengkonfirmasi soal pernyataannya kepada Ferry mengenai pelaporan ke PPATK.
Namun Melyanawati mengaku tidak mengingatnya.
Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar kemudian menanyakan alasan Melyanawati bertanya soal pelaporan PPATK.
Namun, Melyanawati mengaku tidak mengetahui betul apa itu PPATK.
(Baca: Kasus E-KTP, KPK Telusuri Aset Andi Narogong)
"Kok bisa nanya lapor PPATK atau tidak? Memang dipikirnya PPATK apa?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu pak. Saya dengar-dengar saja PPATK, tapi tidak tahu artinya," jawab Melyanawati.
Melyanawati tidak ingat berapa kali dirinya ke kantor Ferry untuk menukar uang. Ia mengakui, selama ini Andi selalu memerintahkan penukaran uang dilakukan di tempat Ferry.
Ia pernah menukarkan valuta asing di money changer lain, tapi jumlahnya relatif kecil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.