Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd: Saya Akan Buka Keterangan di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 22/05/2017, 17:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap pengadaan kitab suci Al Quran Fahd El Fouz Arafiq, mengatakan akan membuka semua perkara kasus tersebut di pengadilan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan Fahd saat disinggung apakah pembahasan proyek ini diketahui DPR saat itu.

"Saya akan buka keterangan-keterangan di Pengadilan Tipikor," kata Fahd, usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Fahd mengaku, dia sudah menyampaikan semua keterangannya ke penyidik KPK. Ia meminta awak media mengonfirmasi langsung ke KPK.

Sebelumnya, pada pemeriksaannya tanggal 16 Mei 2017 lalu, Fahd menyatakan akan mengungkap peran mantan anggota DPR, Priyo Budi Santoso, dalam kasus yang menjeratnya. Menurut Fahd, selama pemeriksaan, ia lebih banyak ditanya seputar peran Priyo Budi Santoso.

"Saya sudah ungkap semua sama penyidik secara terbuka dan terang benderang," kata Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut saat itu.

(Baca: Periksa Fahd sebagai Tersangka, KPK Sita Kartu Identitas)

Mengenai siapa yang menyerahkan uang kepada politisi Partai Golkar tersebut, Fahd mengatakan, hal tersebut akan dijelaskannya di pengadilan.

"Tunggu di persidangan, karena itu masih rahasia dalam penyidikan," kata Fahd.

Fahd sebelumnya dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.

 

(Baca: Korupsi Proyek Al Quran, Fahd Akan Ungkap Peran Priyo Budi Santoso di Pengadilan)

KPK kemudian menemukan fakta baru dalam kasus ini sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka. Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.

Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.

Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Kompas TV KPK menetapkan ketua angkatan muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, sebagai tersangka korupsi Penggandaan Al-Quran.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com