JAKARTA, KOMPAS.com - Junaidi, Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mengaku pernah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pembukuan anggaran proyek KTP elektronik (e-KTP).
Hal tersebut dikarenakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, belum mengembalikan uang Rp 2,5 miliar yang dipinjam.
(Baca: KPK Diminta Optimalkan Pengembalian Uang Negara dalam Kasus e-KTP)
Jaksa membacakan berita acara Junaidi soal pembuatan SPJ fiktif tersebut dalam persidangan.
"Di BAP, sampai sekarang uang itu tidak pernah dikembalikan ke saya. Makanya saya dan staf lain buat SPJ fiktif atas perintah Sugiharto. Benar?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017).
"Iya pernah. Dari pak Gih (Sugiharto), ada kebutuhan pak Dirjen (Irman)," ujar Junaidi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Junaidi mengatakan, uang yang ia serahkan berasal dari dana pagu yang tersimpan di brankas dan pinjaman bendahara.
Pemberian uang dilakukan secara bertahap. Namun, saat itu Sugiharto tidak menjelaskan untuk apa uang itu.
Junaidi juga tak bertanya untuk apa Sugiharto meminjam uang. Hingga menjelang tutup buku, uang tersebut tidak juga dikembalikan Sugiharto.
Akhirnya, Junaidi bersama staf Dukcapil lain membuat SPJ fiktif di laporan mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.