Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Periksa Sekjen DPR dan Dirjen Dukcapil

Kompas.com - 22/05/2017, 11:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP.

Ada tujuh saksi yang dipanggil untuk diperiksa KPK, dua di antaranya adalah Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).

(baca: Jaksa KPK Telusuri Aliran Uang E-KTP untuk Gamawan Fauzi)

Setjen DPR RI Achmad Djuned sudah tiba di gedung KPK di Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.30.

Achmad Djuned belum mau berkomentar soal pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP ini.

"Nanti ya," ujar Achmad.

Sementara itu, lima saksi lain yang dipanggil adalah Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik, dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional RI Tahun 2009, Nurhadi Putra.

(baca: Dari Novanto hingga Gamawan, Ini 7 Fakta Menarik Sidang ke-15 E-KTP)

Kemudian Kasubbag Sistem dan Prosedur Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Endah Lestari, Direktur PT Sisnet Mitra Andres Ginting, dari pihak swasta Melyanawati dan Karmadjaya Karsono.

Dalam kasus e-KTP, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Termasuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto didakwa menerima uang suap dari Andi Narogong. Mereka sudah menjadi terdakwa.

Sementara Andi Narogong, merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP. Ia ditangkap pada Kamis (23/3/2017).

Andi Narogong diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.

Kompas TV KPK Periksa Saksi Lain Kasus Korupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com