Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Wanti-wanti Presiden Tak Bubarkan Ormas secara Sewenang-wenang

Kompas.com - 18/05/2017, 20:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai upaya pembubaran organisasi kemasyarakatan melalui keputusan presiden bertentangan dengan asas negara hukum.

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi rencana pemerintah yang akan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui perppu atau keppres.

Yusril menyatakan, pembubaran ormas melalui keppres melanggar norma hukum yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang di dalamnya mengatur prosedur pembubaran ormas.

Usulan mengenai pembubaran ormas melalui keppres sebelumnya diusulkan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly, melalui keppres, upaya pembubaran HTI oleh pemerintah bisa dilakukan dengan cepat dan tak perlu melalui proses peradilan yang butuh waktu lama.

(Baca: Jimly Sarankan Presiden Bikin Keppres untuk Bubarkan HTI)

Yusril mengatakan, ormas yang sudah disahkan sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan begitu saja oleh pemerintah, melainkan setelah ada izin atau persetujuan pengadilan.

"Ini semata-mata dilakukan untuk mencegah Presiden bertindak sewenang-wenang membubarkan ormas yang mungkin saja berseberangan dengan dirinya," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis (18/5/2017).

Dalam negara hukum yang demokratis sebagaimana dianut oleh UUD 1945, tidak ada tindakan penyelenggara negara yang dapat dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas.

Karena itu, tak boleh dibukakan pintu bagi Presiden Joko Widodo untuk bertindak sewenang-wenang di luar hukum.

Kecuali, ada situasi sangat genting yang memaksa presiden untuk mengambil langkah revolusioner dalam keadaan yang tidak normal untuk menyelamatkan bangsa dan negara.

Yusril menambahkan, membubarkan ormas dengan cara "menggebuk", jika hal itu diartikan sebagai tindakan di luar hukum positif yang berlaku, akan membawa implikasi politik yang luas.

Sebab, sumpah jabatan presiden mengatakan akan berlaku adil serta memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan segala peraturan dengan selurus-lurusnya.

"Pelanggaran sengaja atas sumpah jabatan bisa membuka peluang bagi pemakzulan," tutur Yusril.

"Kalau Presiden diberi kewenangan membubarkan ormas lebih dahulu, meskipun ormas itu dapat melakukan perlawanan ke pengadilan, secara diam-diam kita telah membuka pintu untuk Presiden bertindak sewenang-wenang," ujar Yusril.

(Baca juga: Refly Harun: Perppu Pembubaran Ormas Bisa Ancam Demokrasi)

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com