JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sandipala Arthapura merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Republik Indonesia (PNRI).
Dalam proyek e-KTP, PT Sandipala mendapat keuntungan sebesar Rp 140 miliar.
Hal itu dikatakan pegawai PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/5/2017).
Fajri bersaksi untuk dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
"Dari 2011-2013, sekitar Rp 140 miliar sekian, atau 27 persen," ujar Fajri kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harga Satu Keping E-KTP Rp 7.500, Kemendagri Bayar Rp 16.000
Menurut Fajri, dalam proyek e-KTP, PT Sandipala mendapat porsi pekerjaan untuk mencetak blanko e-KTP dan melakukan distribusi kartu.
Menurut Fajri, berdasarkan laporan dari bagian produksi, PT Sandipala telah mencetak dan mendistribusikan 51 juta keping e-KTP.
Selain PT Sandipala, Konsorsium PNRI terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), dan PT Quadra Solution.