Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tak Sah

Kompas.com - 15/05/2017, 13:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aga Khan, salah satu pengacara mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah menetapkan kliennya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut disampaikan Aga saat membacakan permohonan praperadilan Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Aga mengatakan, sesuai keputusan MK Nomor 21/PPU-XII/2014, dalam memutuskan tentang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti.

Dalam pasal 184 KUHP, lanjut Aga, alat bukti ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

(Baca: KPK Nilai Alasan Praperadilan Miryam Keliru, Ini Alasannya)

Namun, pihak pengacara Miryam menganggap KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti yakni berdasarkan keterangan pengacara Elza Syarief.

Sebab, bukti surat berupa putusan perkara tindak pindana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto yang memuat keterangan Miryam dan penyidik KPK Novel Baswedan disebut belum dikeluarkan karena sidang masih dalam pemeriksaan saksi.

"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa termohon (KPK) menetapkan pemohon (Miryam) sebagai tersangka hanya didasarkan pada keterangan saksi saja yang hanya merupakan satu alat bukti," kata Aga, di persidangan prapradilan Miryam di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Karena tanpa dua alat bukti yang sah, pencara Miryam menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Karena itu penetapan tersangka a quo patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Aga.

(Baca: Absen Sidang Praperadilan, KPK Dianggap Sedang Menjalankan Strategi)

Pihak Miryam sebelumnya menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum. Pengacara meminta kepada KPK agar tidak melanjutkan proses pemeriksaan terhadap kliennya hingga adanya putusan dari sidang praperadilan.

Dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Kompas TV Miryam Haryani Ajukan Proses Pra Peradilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com