Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Persilakan KY Berikan Data Hakim Kasus Ahok yang Dapat Promosi

Kompas.com - 12/05/2017, 20:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) serta masyarakat dipersilakan menyampaikan kepada Mahkamah Agung jika mengetahui atau menemukan hal negatif terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Ketiga hakim tersebut, yakni Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menanggapi polemik mutasi dan promosi jabatan terhadap ketiga hakim tersebut.

"Apakah KY menemukan tiga orang ini ada 'cacat'? Karena KY itu memang tidak pada teknis yudisial, tapi pengawasan bidang conduct. Kalau memang menurut KY pernah ada pelanggaran dilakukan, silakan (sampaikan)," ujar Ridwan di MA, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Menurut Ridwan, MA dalam melakukan mutasi dan memberikan promosi jabatan sudah cukup selektif dan terbuka. Sebanyak 388 nama yang didalamnya termasuk tiga hakim PN Jakarta Utara tersebut telah ditelusuri rekam jejaknya. Kemudian nama-nama yang lolos dipublikasi melalui website MA.

(Baca: Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Ahok Dapat Promosi, Ini Kata MA)

"MA ini 1x24 jam sudah di review di publish nama-nama ini. Kemudian kalau menurut masyarakat atau KY ada yang 'cacat' ya silakan," kata dia.

Menurut Ridwan, belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Terkait penguatan pengawasan peradilan, MA sudah lama menggandeng sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat serta media. Bahkan Badan Pengawas MA juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan.

MA, kata Ridwan, menyadari bahwa untuk memantau 42.000 hakim dengan 385 lembaga pengadilan di seluruh Indonesia saat ini tidak mungkin mampu dilakukan sendiri. Oleh karena itu melibatkan pihak lainnya.

Ridwan mengatakan, MA terbuka atas segala laporan masyarakat. Sebab, hal itu menjadi konskuensi ketika memilih agar dilakukan keterbukaan informasi maka saat itu juga harus siap respons, saran, dan masukan dari publik.

(Baca: Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?)

Ia mengatakan, laporan bisa disampaikan melalui sistem pengawas yang ada di situs MA. Selain itu, bisa juga melalui sms gateway dan kotak pengaduan yang ada di pengadilan.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menyarankan agar Mahkamah Agung mau bersikap transparan dengan membuka data rekam jejak ketiga hakim tersebut.  Dengan demikian, publik mengetahui bahwa benar ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Hal itu guna menghindari polemik dan munculnya berbagai asumsi publik.

"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi melalui keterangan tertulisnya, Jumat.

Adapun ketiga hakim pada perkara Ahok ini mendapat promosi jabatan sebagai berikut:

1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

Kompas TV Majelis hakim yang menyidangkan pekara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com