Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Presiden Harus Bisa Jadi Perekat

Kompas.com - 12/05/2017, 12:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat meminta Presiden RI Joko Widodo mengambil langkah yang cepat dan tepat agar Indonesia tidak terpecah belah.

Permintaan ini terkait dinamika yang terjadi pada Pilkada DKI Jakarta.

"Presiden harus bisa menjadi jangkar dan perekat bagi kita semua, apalagi di saat-saat kritis seperti saat ini," kata Wasekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2017).

Ia menilai, perpecahan dan permusuhan terus meningkat pasca-pilkada. Situasi semakin "panas" setelah Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama.

"Dalam situasi yang panas dan tidak menentu antara kubu Ahok dan yang berseberangan, kepekaan seorang Presiden sebagai pengayom sangat diperlukan," kata Didi.

Lebih lanjut, Didi mengatakan, Presiden memang sudah mengambil langkah normatif dengan imbauan agar semua pihak menaati putusan pengadilan.

"Tetapi, hemat kami, (imbauan Presiden) itu tidak cukup," kata Didi.

Ia berpendapat, Presiden harus bisa menghentikan klaim-klaim yang mengatasnamakan kebinekaan yang sudah di luar batas.

Demikian pula gerakan-gerakan radikal atas nama agama.

"Segera undang dan kumpulkan seluruh tokoh-tokoh yang saling berseberangan dalam satu meja. Dengarkan suara mereka, keluhan dan aspirasi mereka. Sehingga bisa menghasilkan solusi terbaik," kata Didi.

Kompas TV Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk dukungan untuk Ahok agar kuat menjalani masa hukumannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Nasional
Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

TNI AL Petakan Rute dan Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster

Nasional
Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com