Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?

Kompas.com - 12/05/2017, 10:44 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hakim yang memimpin perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapat promosi jabatan.

Ketiganya, yakni Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Menanggapi hal itu, juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menyampaikan, semua pihak patut mencurigai promosi jabatan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada ketiga hakim tersebut.

"Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan," kata Farid melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/5/2017).

"Apa betul mereka (ketiga hakim itu) telah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sebagaimana SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013?" tambah Farid.

(baca: Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Ahok Dapat Promosi, Ini Kata MA)

Guna menghindari polemik dan munculnya berbagai asumsi publik, KY menyarankan agar MA mau bersikap transparan dengan membuka data rekam jejak ketiga hakim tersebut.

Sehingga, publik mengetahui bahwa benar ketiga hakim tersebut dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," kata Farid.

Adapun ketiga hakim pada perkara Ahok yang mendapat promosi jabatan sebagai berikut:

1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.

2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur sebelumnya mengatakan bahwa promosi jabatan terhadap ketiga hakim tersebut sama sekali tak berkaitan dengan vonisnya kepada Ahok pada kasus dugaan penistaan agama.

 

Soal Penangguhan Penahanan Ahok, Pengacara Masih Tunggu Jawaban Pengadilan Tinggi

Ia menyatakan, secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosi.

Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya.

Dalam prosesnya, kata Ridwan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.

Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.

"Sehingga kemarin tu sudah ada di website dalam 1x24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing pengadilan," tutur Ridwan, Kamis (11/5/2017).

Kompas TV Majelis hakim yang menyidangkan pekara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Tarif Cukai Rokok Tinggi, Anggota DPR Usulkan Ada Klasifikasi untuk Produk UMKM

Nasional
Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Megawati Diminta Lanjutkan Jadi Ketum, PDI-P Dianggap Butuh Figur Teruji

Nasional
Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com