Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPD yang Tak Akui Kepemimpinan Oesman Sapta Akan Diberi Sanksi

Kompas.com - 12/05/2017, 07:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI yang tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang serta dua wakil pimpinan, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, terancam mendapat sanksi.

Setidaknya, dukungan dana resesnya dibekukan. Sebab, surat pernyataan tertanggal 8 Mei 2017 soal pemberian hak keuangan anggota diterbitkan.

Hak keuangan tersebut baru dapat diambil jika anggota DPD RI menghadiri sidang paripurna dan kegiatan-kegiatan alat kelengkapan DPD yang dikoordinasikan di bawah kepemimpinan pimpinan DPD yang dilantik pada 4 April 2017.

Mereka kemudian harus menandatangani surat pernyataan serta menyampaikan laporan reses.

Hingga Kamis (11/5/2017), sebanyak 103 anggota telah memandatangani surat pernyataan tersebut dan 27 orang lainnya belum menandatangani karena berbagai alasan.

"Baik karena masih di luar kota atau karena masalah sikap tidak setuju terhadap pelaksanaan sidang paripurna," kata Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5/2017).

Sudarsono menegaskan, dalam sistem kerja DPD setiap anggota diharuskan mengikuti sidang paripurna sebelum pergi reses. Mereka harus mengikuti atau setidaknya mengakui adanya sidang paripurna penutupan masa sidang tersebut.

Ia menilai akan menjadi masalah jika ada anggota yang menuntut hak reses, namun tidak mengikuti atau mengakui sidang paripurna penutupan masa sidang itu.

Hal ini juga dimaksudkan sebagai bentuk tertib administrasi keuangan dan tanggungjawab kepada publik. Apalagi DPD, menurut Sudarsono, sudah 10 tahun selalu mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Anggota yang tidak mengikuti atau mengakui penutupan sidang paripurna tidak berhak meminta dukungan dana reses di daerah pemilihan," tutur Sudarsono.

Anggota DPR dari Provinsi Maluku, John Pieris, menjadi salah satu yang belum menandatangani surat pernyataan tersebut. Ia mengajukan izin tak menghadiri sidang paripurna penutupan masa sidang karena melakukan cek kesehatan.

Meski begitu, John menilai kebijakan itu tak berdasar. Ia pun enggan menandatangani aurat pernyataan yang disiapkan. Anggaran reses, menurut dia, merupakan hak yang melekat pada setiap anggota DPD dan diatur dalam undang-undang.

"Apakah kalau tidak menandatangani dukungan pada pimpinan lalu ditahan (dana resesnya)? Ketentuan apa yang atur itu? Tidak boleh terjadi seperti itu," ujar John saat diwawancara terpisah

"Artinya jangan dicampurkan politik dan hukum," kata dia.

John pun menilai kebijakan tersebut harus segera ditarik atau berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Tak menutup kemungkinan kebijakan ini akan berimbas pada kinerja dan reputasi DPD di mata masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com