Secara terpisah Amnesti Internasional juga menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran.
Ditambahkan, meskipun apa yang disebut sebagai UU penistaan agama – Dekrit Presiden No.1/PNPS/1965 dan KUHP Pasal 156a – “hanya” digunakan untuk mengadili sekitar 10 orang antara tahun 1965-1998, tetapi menurut catatan Amnesti ada 106 orang yang diadili dan dihukum dengan menggunakan aturan itu antara tahun 2005-2014.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) bahkan secara tegas menyatakan meskipun “menghormati institusi demokrasi Indonesia, AS menentang UU penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.”
(Baca: Vonis Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama)
Pernyataan yang disampaikan juru bicara Deplu AS Biro Asia Timur dan Pasifik, Anna Richey-Allen, Selasa (9/5/2017) siang itu menggarisbawahi seruan pada Indonesia “untuk menegakkan kebebasan beragama dan berpendapat yang merupakan aspek penting demokrasi pluralisnya.”
Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.
“Indonesia dan UE telah sepakat untuk memajukan dan melindungi HAM, seperti kebebasan berpikir, hati nurani, beragama dan kebebasan berpendapat,” demikian petikan pernyataan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.