JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan pengusutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebenarnya itu justru harus kita lihat. Kasus BLBI kan seolah menjadi kasus yang muncul menjelang pemilu. Persoalan yang muncul seperti kasus Century yang sudah jelas-jelas di depan mata kenapa tidak ada proses penuntasan," ujar Hasto, Selasa (9/5/2017).
Ia mengatakan, hal tersebut tentu menjadi pertanyaan publik sebab pemberantasan hukum terkesan tebang pilih.
Hasto juga mengatakan masih banyak kasus korupsi yang sudah mendapatkan rekomendasi dari DPR dan BPK juga telah menyatakan adanya kerugian negara, namun tak kunjung diproses.
"Yang seperti Itu tidak diproses secara tuntas, tetapi kasus BLBI yang oleh audit BPK yang tak ada kerugian negara diungkit terus menerus," lanjut Hasto.
KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka karena diduga saat menjabat sebagai Kepala BPPN pada 2004, dia mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Litigasi yang dimaksud adalah membawa penyimpangan penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dilakukan BDNI di bawah kendali Sjamsul Nursalim ke pengadilan.
Sedangkan restrukturisasi adalah upaya perbaikan cara kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk mengembalikan utangnya.
Hasil restrukturisasinya adalah Rp 1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak, sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.
Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.