Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Dukung Angka "Presidential Threshold" Tetap 20-25 Persen

Kompas.com - 09/05/2017, 08:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang lama.

Angka ambang batas itu yakni parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menuturkan, salah satu alasannya agar calon Presiden yang maju nantinya memiliki basis dukungan politik yang kuat dan teruji.

"Wacana terkuat di PKS kami mendukung wacana 20 persen, sama seperti yang dulu," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Hidayat menambahkan, pemberlakuan angka presidential threshold lama tak lantas menutup kesempatan bagi parpol baru untuk turut mengusung calon. Mereka dapat bergabung dengan parpol lama dan ikut membahas pengusungan calon.

Hal itu sekaligus tak menutup kemungkinan bagi kader parpol tersebut untuk diusung pada pilpres 2019.

"Kalau survei dari masing-masing partai mengatakan bahwa partai-partai baru itu mempunyai, katakanlah, tokoh yang sangat luar biasa, menasional, elektabilitas di atas 50 persen mengungguli yang lain misalnya, sekalipun dia baru pasti akan diajak koalisi oleh partai-partai lain," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.

Selain agar memiliki basis dukungan politik yang kuat, dengan angka presidential threshold maka presiden terpilih juga akan mendapat dukungan yang cukup di parlemen.

Menurut Hidayat, akan menjadi rumit jika partai milik presiden terpilih nantinya justru tidak lolos ambang batas parlemen sehingga tak kader partainya tak bisa duduk sebagai anggota dewan.

"Kalau (presidential threshold) 0 persen dan terpilih (presiden) tapi di DPR tidak lolos threshold, itu akan ada kerumitan luar biasa," ucap Hidayat.

"Pak Jokowi yang (PDI-P) menang begitu tinggi saja masih mencari dukungan di DPR, Pak SBY juga. Kalau enggak punya dukungan di DPR, di MPR juga. Itu akan memberatkan," kata dia.

Adapun poin mengenai angka presidential threshold termasuk ke dalam lima poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Usulan pemerintah adalah 20 sampai 25 persen.

(Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, hal itu dikarenakan proses pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden memerlukan dukungan riil sebagaimana pemilihan calon anggota legislatif.

Dukungan riil tersebut terlihat dari jumlah suara yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif. Partai politik, kata dia, merupakan representasi suara rakyat Indonesia. Salah satu bentuk legitimasi sebuah partai politik pun adalah pemilu.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com