Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Punya Tiga Alasan Kuat untuk Bubarkan HTI

Kompas.com - 09/05/2017, 05:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Politik dari Respublica Political Institute (RPI) Sa'duddin Sabilurrasad menilai bahwa keputusan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah tepat. Rencananya dalam waktu dekat, pemerintah akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan terkait rencana pembubaran tersebut.

"Saya menilai langkah pemerintah membubarkan HTI sudah tepat," ujar Sa'duddin melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2017).

Menurut Sa'duddin, ada beberapa alasan yang bisa digunakan pemerintah saat mengajukan permohonan pembubaran HTI ke pengadilan.

Pertama, organisasi trans-nasional yang didirikan oleh Taqiyuddin An-Nabhani itu ingin mendirikan sistem pemerintahan sendiri di luar republik, yakni sistem Khilafah.

(Baca: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Kedua, HTI bertentangan dengan empat konsensus dasar bernegara di Republik Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Ketiga, HTI sudah dilarang di negara asalnya, yakni Palestina. Bahkan juga di negara-negara timur tengah yang lain karena dinilai meresahkan.

Keempat, lanjut Sa'duddin, banyak tokoh HTI yang diduga terlibat makar terhadap otoritas negara, antara lain Gatot Saptono atau Al Khatthath.

Selain itu, Sa'duddin juga menilai HTI kerap meresahkan masyarakat dan sangat anti terhadap nasionalisme indonesia, seperti yang dikampanyekan oleh sejumlah simpatisannya.

"Selain beberapa alasan itu, sebaiknya pemerintah segera memberhentikan simpatisan HTI dari seluruh jabatan yang terkait dengan penyelenggaraan negara," tuturnya.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait keputusan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.

"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Berdasarkan Pasal 70 UU Ormas, permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Permohonan pembubaran Ormas tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan tempat domisili hukum Ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan.

Kompas TV HTI Tak Merasa Bertentangan dengan Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com