JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Polres dan Polda di Riau untuk mengusut dugaan praktik pungli yang dilakukan petugas rumah tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Ia mendapat laporan bahwa petugas memanfaatkan kondisi rutan untuk memeras tahanan.
"Saya minta kapolda, kapolres, mengusut tindak pidana yang dilakukan. Sakit, tapi harus dilakukan untuk Kemenkumham," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Yasonna menganggap, apa yang dilakukan petugas rutan adalah kekejaman.
Sanksi administrasi dianggap tak cukup dikenakan pada oknum petugas yang perilakunya, kata Yasonna, di luar batas kemanusiaan. Ia ingin oknum itu diproses secara pidana.
(Baca: Tinjau Rutan Pekanbaru, Yasonna Anggap Wajar Napi Berontak dan Kabur)
"Tim yang saya kirim sebelumnya saya minta masuk ke dalam. Memang setelah dilihat kenyataannya, ditunjukkan videonya, sudah di luar batas normal, di luar batas kemanusiaan," kata Yasonna.
Ia juga mendengar langsung keluhan pihak keluarga tahanan dan narapidana. Mereka dikenakan tarif tertentu agar kerabatnya yang menjadi tahanan bisa dipindahkan ke sel yang lebih lapang. Mereka juga membayar agar bisa dipermudah saat menjenguk.
Yasonna segera membentuk tim internal yang berfungsi sebagai "mata dan telinga" untuk mengetahui lebih jauh fakta dalam rutan tersebut.
Selain itu, tim sapu bersih pungutan liar juga beraksi secara eksternal.
Hal tersebut, kata Yasonna, menjadi sinyal yang jelas bahwa dirinya tidak akan menoleransi segala macam bentuk pemerasan dan pungutan liar.
"Jangan salahkan saya kalau ada yang tertangkap. Karena kalau tidak dilakukan, borok-borok itu akan memburuk," kata Yasonna.
Dalam kasus ini, Yasonna telah mencabut status Pegawai Negeri Sipil terhadap Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk.
Ia juga mencopot jabatan Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk.