JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Charles Jones Mesang, Senin (8/5/2017).
Charles datang pada pukul 09.42 WIB. Mengenakan baju khas tahanan KPK, rompi berwarna kuning oranye bertuliskan "Tahanan KPK" di bagian punggung, Charles tak berbicara kepada awak media sedikit pun.
Ia diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi Pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014 silam.
Charles sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans, Kemenakertrans, sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Charles Jones Mesang sebagai Tersangka)
Charles saat itu berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014. Ia diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, politisi partai Golkar ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.