“Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise there of; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the government for a redress of grievances.”
Pada intinya, wartawan atau siapapun bisa sebebas-bebasnya berbicara, menulis, dan berekspresi. Mereka tidak akan dikenakan jeratan undang undang apapun karenanya dan bisa mengajukan petisi jika ada yang mempermasalahkan secara hukum.
Jadilah artikel Allan dan kebanyakan wartawan di AS, tidak menjadikan cover-both-sides menjadi hal yang utama.
Dan ketika hal tersebut diterjemahkan di Indonesia, yang punya yurisdiksi yang berbeda, maka, pasti ada masalah di kemudian hari. Inilah yang dialami oleh Tirto.id, karena menerjemahkan langsung tanpa melakukan verifikasi terhadap sumber-sumber yang disebut.
Lalu apa jawaban pertanyaan di awal tulisan ini?
Saya pikir, bila Anda sudah membaca keseluruhan tulisan saya ini, Anda dengan lugas bisa menjawabnya.
Namun jika belum, Saksikan AIMAN, Senin pukul 20.00 wib Eksklusif di KompasTV.
Salam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.