Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATVSI Usulkan Tujuh Isu Krusial Terkait Revisi UU Penyiaran

Kompas.com - 05/05/2017, 15:25 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengusulkan tujuh isu penting dalam pembahasan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh pemerintah dan DPR.

Menurut Ishadi, RUU Penyiaran haruslah visioner dalam mengantisipasi perkembangan teknologi dan dapat memenuhi keinginan masyarakat akan kebutuhan konten penyiaran yang baik serta berkualitas.

“ATVSI telah diundang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada tanggal 3 April 2017 untuk memberikan tanggapan dan masukan mengenai beberapa isu penting yang menjadi roh dari RUU Penyiaran," ujar ketua ATBSI Ishadi SK melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2017). 

"ATVSI juga menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU kepada Baleg dan Panja RUU Penyiaran DPR RI”, lanjut Ishadi.

(Baca: UU Penyiaran Beraroma Orde Baru)

Menurut Ishadi, ada tujuh isu penting RUU Penyiaran yang perlu disepakati oleh stakeholder penyiaran.

Pertama, terkait rencana strategis dan blue print digital.

Kedua, pembentukan wadah dan keterlibatan Asosiasi Media Penyiaran Indonesia dalam perizinan serta kebijakan penyiaran digital, termasuk pembentukan Badan Migrasi Digital yang bersifat ad hoc.

Ketiga, penerapan sistem hybrid merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran.

Lalu, soal durasi iklan komersial dan iklan layanan masyarakat.

Kelima, pembatasan iklan rokok.

Keenam, siaran lokal, dan ketujuh terkait proses pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Ishadi menjelaskan, untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran, Indonesia memerlukan perencanaan rencana strategis penyiaran.

(Baca: Komisi I Pertanyakan Rekomendasi Perpanjangan Izin Penyiaran dari KPI)

 

Rencana strategis itu setidaknya mencakup ketersediaan spektrum frekuensi, penggunaan alokasi frekuensi dan wilayah siar, pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital, migrasi digital.

Kemudian, potensi perkembangan media penyiaran, pembangunan sarana dan prasarana penyiaran, pembangunan sumber daya penyiaran, perkembangan dan keberlangsungan industri penyiaran serta pemenuhan dan pemerataan informasi kepada masyarakat.

“Penyiaran digital yang diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara penyiaran multipleksing memerlukan penerapan sistem hybrid yang merupakan bentuk nyata demokratisasi penyiaran. Dan ini juga merupakan antitesa dari monopoli (single multiplexer),” tutur Ishadi.

Selain itu menurut Ishadi, sinergitas dan optimalisasi peran serta industri penyiaran dalam kebijakan dan perizinan juga sangat diperlukan.

Sedangkan terkait perizinan, Ishadi mengusulkan mekanisme pembatalan harus melalui mekanisme dan prosedur yang ketat.

(Baca: KPI Berharap Penguatan Kewenangan di Revisi UU Penyiaran)

“Harus ada mekanisme keberatan bagi pemegang IPP atas pembatalan IPP melalui jalur peradilan dan hanya mengikat apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," ucapnya.

"Pembatalan IPP melalui mekanisme peradilan akan memberi kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan perlindungan terhadap investasi yang telah dilakukan," tambahnya.

Kompas TV Dunia Penyiaran Indonesia Kini Masuki Era Digital

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com