Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Cak Budi, Momentum Kemensos Dorong Revisi UU 9/1961

Kompas.com - 05/05/2017, 13:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS,com - Peristiwa dugaan penyalahgunaan uang donasi yang dilakukan Budi Utomo alias Cak Budi menjadi momentum Kementerian Sosial mendorong revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, draf revisi UU itu sudah disiapkan sejak 2014. Tahun 2016, proses pembahasan pun dilanjutkan dengan melibatkan berbagai tim di luar pemerintah.

"Proses (revisi) nya sudah berjalan dan mulai uji publik sebelum difinalkan Kementerian Hukum dan HAM dan akhirnya dimasukan ke DPR. Harapan kami, bisa mendapatkan prioritas di Prolegnas," ujar Khofifah melalui siaran pers, Jumat (5/5/2017).

(Baca: Mensos Dorong Polisi Usut Kasus Cak Budi)

Menurut Khofifah, ada pasal yang sudah tidak relevan lagi untuk kondisi sekarang ini.

Misalnya terkait hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi, sanski pidana dan denda bagi yang melanggar dan sebagainya.

Selain itu, UU 9/1961 ini juga belum mengakomodasi perkembangan teknologi digital dalam pengumpulan donasi.

Termasuk terkait efektivitas media sosial dalam menghimpun dana sosial dari masyarakat.

Revisi UU tersebut secara detail akan mengatur, antara lain soal jangka waktu pengumpulan, hak dan kewajiban penyelenggara, hak donatur, sanksi bagi pelanggar ketentuan dan dibentuknya sebuah lembaga pengawasan independen.

Meski demikian, apa yang dilakukan Cak Budi sudah dapat dikategorikan pelanggaran UU 9/1961 ini.

"Karena yang boleh (menghimpun donasi) hanya organisasi serta perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan. Misalnya level kabupaten/kota, provinsi atau nasional dan itu harus dapat izin," ujar Khofifah.

(Baca: Kasus Cak Budi, Kemensos Imbau Masyarakat Cek Dulu Sebelum Berdonasi)

Oleh sebab itu, ia mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan donasi yang dilakukan Cak Budi tersebut.

Diberitakan, Cak Budi adalah pemilik halaman donasi @kitabisa.com.

Ia menghimpun dana dri masyarakat dan menyalurkan secara perorangan kepada yang membutuhkan.

Namun, belakangan merebak kabar bahwa uang donasi itu disalahgunakan untuk membeli mobil mewah dan gadget canggih.

Cak Budi atau yang bernama lengkap Budi Utomo itu sendiri sudah mengaku menyesal dan meminta maaf atas aksinya menggunakan uang hasil donasi masyarakat untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan iPhone 7.

(Baca: Belajar dari Kesalahan, Cak Budi Akan Bentuk Lembaga Pengumpul Dana)

 

"Saya mengaku salah, memohon maaf. Karena ini saya salah mengakui kekurangpahaman ini," ujar Cak Budi di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Cak Budi berdalih, mobil dan motornya itu untuk mempermudah dia menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Mobil itu sudah dijual. Dana penjualan sudah disumbangkan ke Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jakarta. Sementara, iPhone 7 miliknya belum dijual. Namun, ia akan segera menjualnya dan uang hasil penjualan juga akan disumbangkan.

Kompas TV Indikasi dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh Cak Budi terhembus hingga telinga Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com