Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Cak Budi, Momentum Kemensos Dorong Revisi UU 9/1961

Kompas.com - 05/05/2017, 13:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS,com - Peristiwa dugaan penyalahgunaan uang donasi yang dilakukan Budi Utomo alias Cak Budi menjadi momentum Kementerian Sosial mendorong revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, draf revisi UU itu sudah disiapkan sejak 2014. Tahun 2016, proses pembahasan pun dilanjutkan dengan melibatkan berbagai tim di luar pemerintah.

"Proses (revisi) nya sudah berjalan dan mulai uji publik sebelum difinalkan Kementerian Hukum dan HAM dan akhirnya dimasukan ke DPR. Harapan kami, bisa mendapatkan prioritas di Prolegnas," ujar Khofifah melalui siaran pers, Jumat (5/5/2017).

(Baca: Mensos Dorong Polisi Usut Kasus Cak Budi)

Menurut Khofifah, ada pasal yang sudah tidak relevan lagi untuk kondisi sekarang ini.

Misalnya terkait hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi, sanski pidana dan denda bagi yang melanggar dan sebagainya.

Selain itu, UU 9/1961 ini juga belum mengakomodasi perkembangan teknologi digital dalam pengumpulan donasi.

Termasuk terkait efektivitas media sosial dalam menghimpun dana sosial dari masyarakat.

Revisi UU tersebut secara detail akan mengatur, antara lain soal jangka waktu pengumpulan, hak dan kewajiban penyelenggara, hak donatur, sanksi bagi pelanggar ketentuan dan dibentuknya sebuah lembaga pengawasan independen.

Meski demikian, apa yang dilakukan Cak Budi sudah dapat dikategorikan pelanggaran UU 9/1961 ini.

"Karena yang boleh (menghimpun donasi) hanya organisasi serta perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan. Misalnya level kabupaten/kota, provinsi atau nasional dan itu harus dapat izin," ujar Khofifah.

(Baca: Kasus Cak Budi, Kemensos Imbau Masyarakat Cek Dulu Sebelum Berdonasi)

Oleh sebab itu, ia mendorong aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan donasi yang dilakukan Cak Budi tersebut.

Diberitakan, Cak Budi adalah pemilik halaman donasi @kitabisa.com.

Ia menghimpun dana dri masyarakat dan menyalurkan secara perorangan kepada yang membutuhkan.

Namun, belakangan merebak kabar bahwa uang donasi itu disalahgunakan untuk membeli mobil mewah dan gadget canggih.

Cak Budi atau yang bernama lengkap Budi Utomo itu sendiri sudah mengaku menyesal dan meminta maaf atas aksinya menggunakan uang hasil donasi masyarakat untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan iPhone 7.

(Baca: Belajar dari Kesalahan, Cak Budi Akan Bentuk Lembaga Pengumpul Dana)

 

"Saya mengaku salah, memohon maaf. Karena ini saya salah mengakui kekurangpahaman ini," ujar Cak Budi di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Cak Budi berdalih, mobil dan motornya itu untuk mempermudah dia menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Mobil itu sudah dijual. Dana penjualan sudah disumbangkan ke Aksi Cepat Tanggap (ACT) Jakarta. Sementara, iPhone 7 miliknya belum dijual. Namun, ia akan segera menjualnya dan uang hasil penjualan juga akan disumbangkan.

Kompas TV Indikasi dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh Cak Budi terhembus hingga telinga Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com