JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan Pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Salah satu poin utama revisi terbatas tersebut adalah penambahan jumlah Pimpinan DPR dan MPR untuk PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 2014.
Dalam proses pembahasannya, berkembang sejumlah usulan baru.
Salah satunya adalah penambahan jumlah kursi pimpinan DPD.
Wacana ini muncul karena adanya usulan penguatan lembaga DPD pada revisi UU MD3.
"Salah satunya itu wacananya. Ada menambah Pimpinan DPD, ada menambah kewenangan DPD," kata Anggota Badan Legislasi Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Akan tetapi, belum ada usulan jumlah penambahan pimpinan DPD. Saat ini, pimpinan DPD berjumlah tiga orang.
(Baca: Bahas Usulan RUU MD3 Bersama DPR, DPD Sampaikan 12 Poin Usulan)
Tujuan penambahan kursi Pimpinan DPD adalah untuk rekonsiliasi di internal DPD.
"(Penambahan pimpinan) karena ada penguatan lembaga DPD, mungkin mereka juga perlu tambah pimpinan, rencana rekonsiliasi juga ada wacana itu," kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Setiap fraksi yang mengusulkan norma-norma baru di pembahasan revisi UU MD3 diminta untuk mengirimkan drafnya.
Draf tersebut akan dikumpulkan pada awal masa persidangan mendatang, yang akan dimulai 18 Mei 2017.
Targetnya, pada akhir Mei 2017 revisi UU MD3 sudah selesai dibahas.
Sementara, soal penambahan kewenangan DPD, kata Yandri, di antaranya adalah agar DPD dapat turut memantau pelaksanaan peraturan daerah.
"Bertentangan enggak dengan konstitusi di atasnya? Atau bisa menghambat investasi enggak? Bisa dikasih kewenangan itu pada DPD. Tapi draf itu kan belum masuk," kata dia.
Terkait wacana penambahan Pimpinan DPD, mantan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengaku belum pernah dikonfirmasi.
(Baca: Substansi Revisi UU MD3 Diprediksi Akan Meluas)
Jika wacana itu disetujui, ia berharap pelaksanaannya tak menafikan putusan hukum.
"Kami belum pernah dikonfirmasi soal itu, kami ikuti saja. Enggak tahu apakah itu murni ini atau karena gelombang yang sama ada di DPR, yang jelas kami belum pernah dikonfirmasi," tutur Farouk.
Mantan Wakil Ketua DPD lainnya, GKR Hemas, mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikaji jika wacana tersebut berlanjut. Salah satunya adalah asas keterwakilan.
Saat ini, tiga pimpinan DPD mewakili tiga wilayah pemilihan, yakni wilayah Indonesia Barat, Tengah dan Timur.
Perlu dipikirkan keadilan aspek keterwakilan tersebut jika jumlah pimpinan DPD ditambah.
"Bagi saya sih setuju saja kalau mau ditambah satu tapi nanti dari unsur mana yang akan ditempatkan dalam pimpinan itu?" kata Hemas.
Selain itu, Hemas menilai, penambahan junlah pimpinan juga berarti ada penambahan fasilitas terhadap pejabat tersebut yang akan menambah beban keuangan negara.
"Menurut saya kalau hanya sekadar rekonsiliasi saja perlu dipikirjan juga. Kalau dari pemahaman kami untuk penambahan ini perlu ada kesepakatan-kesepakatan yang perlu bagi masyarakat sendiri, bukan hanya memuaskan beberapa kelompok atau beberapa lembaga yang mana saja nanti ini adalah sebagai pemenuhan kebutuhan saja," ujar dia.