Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anak Buah Sylviana Murni Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka

Kompas.com - 04/05/2017, 09:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan mantan Bendahara Kwarda Pramuka DKI Jakarta, Deli Indriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka Jakarta.

Ia diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya untuk kegiatan Kwarda Pramuka untuk kepentingan lain.

"Tersangkanya Deli. Jabatan waktu di Kwarda sebagai bendahara," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto, saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).

Dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta, Sylviana Murni, telah beberapa kali diperiksa penyidik.

Penyidik, kata Erwanto telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Deli sebagai tersangka.

"Dua alat bukti telah tercukupi," kata Erwanto.

Sebelumnya diberitakan, ada anggaran sebesar 6,8 miliar dari dana hibah Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka.

Kemudian, muncul laporan dugaan penyelewenang pengelolaan dana tersebut oleh Kwarda Pramuka DKI Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Sylvi.

Saat pemeriksaan, Sylvi mengaku, ada sejumlah program yang tidak berjalan dalam penggunaan dana hibah itu.

Namun, pihaknya telah melakukan audit.

Kemudian, dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada Pemprov DKI. Adapun jumlahnya sekitar Rp 801 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com