JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya butuh waktu cukup lama untuk menangani dua perkara yang melibatkan mantan Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Sylviana Murni.
Nama Sylviana dikaitkan dalam dua kasus, yakni dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kompleks kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka Jakarta.
Menurut Adi, salah satu kendalanya yakni penyidik yang menangani dua kasus itu kini terlibat dalam penyidikan kasus lainnya di luar kota.
"Kita lagi bagi-bagi tugas. Ada yang di Kalimantan Timur," ujar Adi saat dihubungi, Jumat (17/3/2017).
(baca: Kabareskrim: Spesifikasi Masjid Al Fauz Berbeda dengan Kontrak)
Adi mengatakan, untuk kasus dana hibah Kwarda Pramuka, penyidik masih menunggu keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri.
Dari ahli tersebut, akan digali sejauh mana aturan pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial.
"Jadi intinya kita mengetahui bahwa apakah pertanggungjawaban dana hibah kepada siapa, penggunaannya seperti apa," kata Adi.
Sementara itu, untuk kasus Masjid Al Fauz, penyidik masih berkoordinasi dengan ahli konstruksi.
(baca: Bareskrim: Kasus Korupsi Bansos Kwarda Pramuka DKI Naik ke Penyidikan)
Menurut Adi, membedah konstruksi suatu bangunan butuh waktu yang tidak sebentar. Ahli harus meneliti setiap sudut bangunan dan bagian-bagian yang terindikasi tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak.
"Ahli konstruksi, mereka menggali keterangan, mencari dokumen, nanti dari sana dapat apa saja hal-hal yamg dicurigai dalam dokumen yang perlu didalami," kata Adi.
Sebelumnya diberitakan, ada anggaran sebesar 6,8 miliar dari dana hibah Pemprov DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka.
(baca: Sylviana: Operasional Kwarda Pramuka DKI dari Dana Hibah, Bukan Bansos)
Kemudian, muncul laporan dugaan penyelewenang pengelolaan dana tersebut oleh Kwarda Pramuka DKI Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Sylviana.