Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Didalami KPK dari Kesaksian Keponakan Setya Novanto

Kompas.com - 03/05/2017, 22:26 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada kasus korupsi e-KTP.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi, Irvanto keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB.

Ketika hendak meninggalkan gedung antirasuah itu, Irvanto ditanya wartawan perihal materi pemeriksaan. Namun, dia enggan mengungkapkannya.

Meskipun, awak media mengajukan berbagai pertanyaan. Irvanto berupaya menghindari pertanyaan awak media dengan bergegas menuju ke mobilnya yang berada di luar Gedung KPK.

"Enggak ada, enggak ada," ujar Irvan.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan yang digali penyidik terkait dengan fakta persidangan.

"Saksi Irvanto kami dalami beberapa hal, seperti terkait dengan Tim Fatmawati dan secara umum yang muncul di persidangan kami klarifikasi," ujar Febri di KPK.

(Baca juga: Keponakan Setya Novanto Mengaku Pernah Jadi Konsorsium E-KTP)

Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga menanyakan hubungan Irvan dengan Andi Narogong dan saksi-saksi lainnya yang terlibat rapat dalam Tim Fatmawati.

Sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, dilakukan pembahasan rancangan proyek hingga menentukan besaran anggaran proyek e-KTP.

Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Karena ini jadi bagian penting dalam kontruksi perkara ini, apakah ada pengaturan dan juga relasi dengan proses penganggaran yang diduga ada alokasi ke sejumlah anggota DPR saat itu," kata Febri.

(Baca juga: KPK Dalami Peran "Tim Fatmawati" di Konsorsium Proyek E-KTP)

Andi Narogong ditangkap pada Kamis (23/3/2017). Andi merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.

Dalam perkara ini, ia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, yang menyeret sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com