Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seruan Menag soal Ceramah Agama Tidak Mengikat, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/04/2017, 20:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seruan Menteri Agama tentang ketentuan berceramah di rumah ibadah tidak bersifat mengikat. Tidak ada sanksi bagi pengelola rumah ibadah yang tak menjalankan seruan tersebut.

"Seruan ini bersifat imbauan. Bicara tentang agama, tidak elok bila pendekatannya hukum. Agama ini hakikatnya mengajak," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, Jumat (28/4/2017).

"Tentu memang tak memiliki kekuatan yang legal. Karena itulah, implementasinya berpulang kepada kita semua umat beragama," kata dia.

Sifat seruan yang tidak mengikat itu didasarkan pada karakter umat beragama di Indonesia. Rumah ibadah di Tanah Air dinilai memiliki otonomi yang besar.

Sebab, rata-rata rumah ibadah dibangun bukan oleh pemerintah, melainkan dari umat sendiri.

Pemerintah pun sadar atas otonomi itu. Oleh sebab itu, seruan Kementerian Agama soal ketentuan ceramah tersebut tidak mungkin diterapkan secara mengikat dan menuai sanksi bagi yang melanggar.

Namun, Indonesia juga bukanlah negara sekuler yang membebaskan aktivitas keagamaan kepada umat.

Bagaimana pun, menurut Lukman, pemerintah atau negara tetap mempunyai tanggung jawab untuk turut mengatur segala sesuatu yang dapat menimbulkan konflik dan perpecahan.

(Baca juga: Menag Minta Umat Beragama Jaga Rumah Ibadah dari Hal Negatif)

"Oleh karena itu, bentuk yang sesuai dengan karakteristik yang kita hadapi adalah berbentuk seruan, bukan peraturan pemerintah, instruksi atau lain sebagainya," ujar Lukman Hakim Saifuddin.

"Jadi ke depan harapannya, tentu semua pihak bisa proaktif di dalam pelaksanaan seruan ini," lanjut dia.

Sembilan butir seruan tentang ketentuan ceramah di rumah-rumah ibadah dapat dilihat di tautan ini: Ini Isi Seruan Menteri Agama soal Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah

Kompas TV Menteri Agama: Peraturan Rumah Ibadah Tetap Diperlukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com