JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, setiap umat beragama mempunyai kewajiban untuk membebaskan rumah ibadah dari hal negatif, termasuk politisasi.
"Umat beragama punya kewajiban untuk menjaga rumah ibadahnya agar jangan sampai untuk hal-hal negatif," ujar Lukman di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Lukman mengimbau seluruh umat beragama untuk memantau apa isi dari ceramah di rumah ibadah masing-masing.
"Kalau ada penceramah yang mungkin karena kekhilafannya atau maksud tertentu menyampaikan ceramah keagamaan yang justru berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa, maka umat punya tanggung jawab juga," ujar Lukman.
"Jangan sampai rumah ibadah menjadi tempat munculnya konflik di tengah kita. Kalau bicara aspirasi politik, tentunya di antara umat beragama berbeda-beda aspirasi politiknya," kata dia.
Lukman yakin umat beragama saat ini semakin terdidik serta teredukasi sehingga mereka mempunyai kemampuan untuk menjaga rumah ibadahnya dengan cara masing-masing.
Kementerian Agama telah mengeluarkan seruan mengenai ketentuan ceramah agama di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia.
(Baca: Ini Isi Seruan Menteri Agama soal Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah)
Berikut 9 butir seruan yang dibacakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan, dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
(Baca juga: Menag Susun Aturan Ceramah di Rumah Ibadah untuk Semua Agama)