JAKARTA, KOMPAS.com - Seruan Menteri Agama tentang ketentuan ceramah di seluruh rumah peribadatan dikeluarkan untuk menghindari politisasi agama serta penyebaran nilai radikalisme.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, seruan ini berawal dari informasi bahwa banyak rumah ibadah yang telah digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk memecah belah bangsa.
"Saya mendapat masukan bahwa sejumlah rumah ibadah itu sudah mulai berisi hal-hal yang dinilai bisa menimbulkan konflik dan sengketa di tengah masyarakat," ujar Lukman, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Apalagi, pada tahun 2018 mendatang, sejumlah provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia menggelar pilkada serentak.
Seruan ini diharapkan meredam politisasi agama di rumah ibadah.
(Baca: Ini Isi Seruan Menteri Agama soal Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah)
Dalam Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tertuang ketentuan bahwa rumah ibadah harus bebas dari aksi politisasi.
Seruan Menteri Agama itu sejalan dengan aturan yang ada.
"Jangan sampai rumah ibadah menjadi tempat munculnya konflik di tengah kita. Kalau bicara aspirasi politik, tentunya di antara umat beragama berbeda-beda aspirasi politiknya," lanjut Lukman.
Seruan Menteri Agama ini juga diharapkan menjadi 'benteng' umat menghindari penyebaran nilai-nilai radikalisme.
"Karena itulah dari salah satu butir seruan berisi langsung soal ceramah menghindari nilai radikalisme, ekstremisme serta terosisme. Pengetahuan keagamaan kita harus disampaikan dengan cara santun dan pantas. Tidak memprovokasi dan mengintimidasi," ujar Lukman.
Kementerian Agama mengeluarkan seruan mengenai ketentuan ceramah agama di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia.
Berikut 9 butir seruan yang dibacakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu ; Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.