Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Gayo Lues

Kompas.com - 27/04/2017, 10:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kabupaten Gayo Lues 2017.

MK memerintahkan KIP Provinsi Aceh dan KIP Gayo Lues melaksanakan pemungutan suara ulang di lima tempat pemungutan suara (TPS).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Kamis (27/4/2017), menyebut lima TPS itu adalah TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Rikit Dekat di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Tungel Baru di Kecamatan Rikit Gaib; TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon di Kecamatan Blangpegayon; dan TPS 3 Penampaan Toa di Kecamatan Blangkejeren.

(Baca: MK Tolak 20 Permohonan Sengketa Pilkada)

Mahkamah memerintahkan KIP melaksanakan pemungutan suara ulang paling lama 30 hari setelah putusan disampaikan.

Majelis hakim juga memerintahkan KIP Kabupaten Gayo Lues melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada Mahkamah paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan.

Mahkamah memerintahkan pemilihan suara ulang di lima TPS itu karena terbukti ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali di tempat-tempat pemungutan suara itu.

Selama persidangan terungkap adanya bukti surat berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang yang terbukti melakukan pidana pemilu karena memilih lebih dari satu kali.

Mahkamah juga menyatakan bahwa Panwaslih Kabupaten Gayo Lues telah melakukan pelanggaran, karena tidak memberikan rekomendasi kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan pemungutan suara ulang.

(Baca: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Tolikara)

"Padahal yang bersangkutan mengetahui adanya pencoblosan lebih dari satu kali tersebut, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/2016," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum hakim.

Demi kepastian hukum, Mahkamah menegaskan jumlah dan nama pemilih dalam pemungutan suara ulang harus mengacu kepada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan di TPS-TPS dalam pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues tanggal 15 Februari 2017.

Kompas TV Rano Karno Terima Kekalahan di Pilkada Banten
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com