JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terhadap 22 permohonan perselisihan hasil pilkada (sengketa pilkada), Senin (4/3/2017).
Sebanyak 20 dari 22 permohonan tersebut tidak dapat diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap sidang panel/pleno yang akan digelar pada 6 April hingga 2 Mei 2017.
MK tidak melanjutkan 20 permohonan sengketa pilkada tersebut dengan beberapa alasan.
Pertama, karena selisih perolehan suara tidak sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Adapun permohonan sengketa pilkada yang gugur karena ketentuan pasal tersebut, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Jepara, Kabupaten Tebo, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pidie-Aceh, Kabupaten Buru, Kabupaten Sangihe, dan Kabupaten Mappi.
Selain itu, Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 3, yakni Albertus Suripno-Adrian Roi Senis), Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 4, yakni Demianus Kyeuw Kyeuw-Musriadi), Kabupaten Maluku Tenggara Barat (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 3, yakni Dharma Oratmangun-Markus Faraknimella), dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (permohonan diajukan paslon nomor pemilihan 2, yakni Petrus P Werembinan-Jusuf Siletty).
Alasan kedua, karena permohonan sengketa diajukan melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan. Tenggat waktu itu adalah tiga hari setelah rekapitulasi perolehan suara diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Aturan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Adapun permohonan sengketa pilkada yang gugur karena ketentuan pasal tersebut, yakni Kota Batu, Kabupaten Bireun, Kabupaten Sarmi (permohonan diajukan oleh paslon nomor pemilihan 2, yakni Mesak Manibor-Sholeh).
Alasan ketiga, permohonan diajukan oleh bukan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Adapun permohonan sengketa pilkada yang gugur karena ketentuan pasal tersebut yakni, Kota Sorong, Kab Aceh Barat Daya.
Ditemui usai persidangan, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hakim konstitusi dalam memutuskan perkara pada tahap ini mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun bukan berarti hakim konstitusi tidak mempertimbangkan fakta-fakta lainnya.
Hakim konstitusi, kata Fajar, sudah memberikan ruang kepada seluruh para pihak, yakni pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk menyampaikan data-data yang dimiliki pada sidang sebelumnya.
"Dalam melaksanakan ini kami sesuai dengan Undang-Undang Pilkada," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta.
Adapun dua sengketa lainnya, yakni Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Intan Jaya.
Untuk Kabupaten Tolikara, MK meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sebab, KPUD tidak melaksanakan rekomendasi panitia pengawas pemilih untuk melakukan PSU di sana.
Sementara untuk Kabupaten Intan Jaya, MK meminta KPUD setempat melanjutkan rekapitulasi yang belum selesai. Sebab, ada tujuh TPS yang belum ikut direkap oleh KPUD.