Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Farhat Abbas Terkait Kasus Miryam S Haryani

Kompas.com - 26/04/2017, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pengacara Farhat Abbas sebagai saksi terkait kasus keterangan palsu dengan tersangka politisi Hanura Miryam S Haryani.

"Saya dapat panggilan sebagai saksi dalam perkara yang dilakukan oleh tersangka Miryam S Haryani. Seharusnya pemeriksaan 21 April 2017 berhubung saya ada kegiatan di Palembang dijadwalkan hari ini," kata Farhat di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017), seperti dikutip Antara.

Farhat mengaku heran atas pemanggilan dirinya untuk kasus Miryam. Dia juga mengaku belum tahu alasan KPK memanggil dirinya.

"Saya heran juga artinya beberapa kali saya mendampingi Bu Elza Syarief kok bisa saya dipanggil? Saya bukan anggota DPR, saya pengacara saja," tuturnya.

Farhat menduga pemanggilan dirinya adalah untuk memastikan nama yang memerintahkan Miryam mencabut BAP pemeriksaan di pengadilan.

(Baca: Kasus E-KTP, Elza Syarief Akui Miryam S Haryani Mendapat Tekanan)

Ia menyatakan bahwa kemungkinan Elza Syarief mengenal beberapa orang yang diduga mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu agar Miryam mencabut BAP tersebut.

"Saya tidak tahu tapi mungkin Bu Elza mengaku mengenal beberapa orang tersebut karena merupakan teman-teman saya. Untuk sementara Anton Taufik salah satunya kemudian beberapa orang yang ada kaitan dengan Anton Taufik," ucap Farhat.

Keterangan Farhat dibutuhkan karena ia adalah pengacara dari saksi lain dalam kasus ini yaitu Elza Syarif yang sudah diperiksa pada 5 dan 17 April lalu.

Farhat Abbas saat mendampingi pemeriksaan Elza pada Senin (17/4/2017) mengatakan, kliennya dikonfirmasi mengenai pertemuan antara mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dengan seorang pengacara bernama Anton Taufik.

Farhat mengatakan, ada seorang petinggi partai berinisial SN dan RA yang mengatur pertemuan tersebut.

"Pokoknya dalam pemeriksaa lalu, Ibu Elza dikejar, termasuk petinggi (partai) juga, inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur (pertemuan)," kata Farhat di Gedung KPK pada Senin (17/4).

Meski Farhat tak menyebut nama lengkap kedua orang itu, namun RA adalah salah satu petinggi partai yang bekerja sebagai asisten SN.

"Tapi Ibu dikejar bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taufik," ungkap Farhat.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Rabu (5/4), Elza membenarkan bahwa Miryam bertemu Anton Taufik di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Elza mengatakan Miryam sempat bercerita mengenai kasus e-KTP.

(Baca: Elza Syarief Sebut Orang yang Diduga Pengaruhi Miryam Anak Buah Elite Parpol)

Namun Elza membantah bila dirinya menyarankan Miryam untuk mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan. Anton diduga sebagai orang yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.

Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Kompas TV Pimpinan DPR RI mempersilakan Komisi III DPR RI jika ingin mengajukan hak angket kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com