JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus dugaan suap pengadaan dua kapal perang untuk Pemerintah Filipina.
Pada Senin (17/4/2017), KPK memanggil dua tersangka, yakni mantan Direktur PT PAL M. Firmansyah Arifin dan Direktur Umum PT Pirusa Agus Nugroho. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahyana)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Arif Cahyana merupakan General Manager Treasury PT PAL Indonesia.
Sejumlah pejabat PT PAL diduga diduga menerima fee dari penjualan kapal ke Filipina. Mereka diamankan pascaoperasi tangkap tangan pada Kamis (30/3/2017).
Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara Ashanti Sales Inc.
Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.
Cash back diberikan melalui PT Pirusa.
"Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, 3,5 persen menjadi bagian perusahaan perantara," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Selain Firmansyah, Arif dan Agus, KPK juga menetapkan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai 25.000 dollar AS yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PAL Indonesia.
Firmansyah, Arif Cahyana dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.