Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Perlindungan Penegak Hukum Dianggap Mendesak

Kompas.com - 11/04/2017, 14:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksektutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menekankan perlunya regulasi yang mengatur perlindungan terhadap penegak hukum.

Ia mengambil contoh peristiwa yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Novel disiram diduga air keras di bagian wajah oleh orang tak dikenal.

"Kasus Novel ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang mengatur mengenai perlindungan bagi penegak hukum dan keluarganya dalam kasus-kasus tertentu," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4/2017).

Sebab, selalu ada kemungkinan potensi ancaman kekerasan terkait dengan perkara yang ditangani.

(Baca: Polisi Cari CCTV untuk Ungkap Penyerang Novel Baswedan)

Perlindungan tersebut, kata Supriyadi, minimal mencakup perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas, dan pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan.

Termasuk pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka.

"Seluruh perlindungan ini harus diberikan secara optimal termasuk pada keluarga aparat penegak hukum yang bersangkutan," kata Supriyadi.

Kekerasan terhadap penegak hukum beberapa kali terjadi sebelum Novel.

Pada 26 Mei 2004 silam, Jaksa Ferry Silalahi ditembak mati oleh orang yang terkait dengan perkara terorisme yang sedang ditanganinya.

Kemudian, pada 26 Juli 2001, terjadi pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiudin Kartasasmita yang juga terbukti terkait dengan perkara yang ditanganinya.

Atas peristiwa itu, ICJR mengecam keras tindakan kekerasan yang bertujuan untuk melemahkan kerja aparat penegakan hukum.

Supriyadi mengatakan, dari segi regulasi, saat ini perlindungan bagi penegak yang berpotensi mengalami ancaman kekerasan terkait dengan perkara yang ditanganinya hanya diatur dalam undang-undang terorisme.

(Baca: Perawatan Novel Baswedan Akan Dipindah ke Jakarta Eye Center)

Perlindungan itu juga diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com