Selebihnya dalam tataran peraturan perundang-undangan, belum ditemukan bentuk regulasi perlindungan untuk penegak hukum yang menghadapi risiko ancaman tinggi, seperti kejahatan terorganisasi.
"Termasuk tindak pidana korupsi," kata dia.
Supriyadi mengatakan, di satu sisi, tak menutup kemungkinan masing-masing instansi penegak hukum membuat prosedur khusus terhadap personel mereka dalam menghadapi ancaman terkait penanganan perkara.
"Namun, hal ini menimbulkan kelemahan, karena tidak memiliki basis kebijakan yang kuat sehingga dari aspek pembiayaan dipastikan akan menjadi permasalahan," kata Supriyadi.
Tanpa adanya aspek pembiayaan, menurut Supriyadi, akan menimbulkan problem implementasi dan koordinasi serta jangkauan perlindungan yang terbatas.
(Baca: Begini Kondisi Lokasi Penyiraman Cairan Diduga Air Keras terhadap Novel Baswedan)
Supriyadi juga menyorot mendesaknya pembahasan kebutuhan pengamanan bagi aparat penegak hukum dalam proses peradilan.
"Mengingat kredibilitas penanganan dalam pengungkapan kasus-kasus penting yang dalam kenyataannya merugikan keuangan negara atau menyangkut kepentingan masyarakat umum dipertaruhkan, maka langkah konkret harus segera dijalankan oleh Pemerintah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.