Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Berharap Putusan MK soal UU Pilkada Segera Keluar

Kompas.com - 06/04/2017, 21:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih, Arief Budiman, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan atas uji materi terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Uji materi ini diajukan oleh komisioner KPU sebelumnya, termasuk Arief Budiman.

"Putusan MK harus segera keluar. Apa pun putusannya, semua menghormati. KPU dan DPR pasti menghormati," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Menurut Arief, uji materi disebabkan adanya Pasal 9 Undang-Undang Pilkada mengatur hasil rapat konsultasi yang dilakukan KPU dan DPR saat menyusun Peraturan KPU (PKPU) bersifat mengikat.

Pasal itu dinilai melanggar prinsip kemandirian KPU yang termaktub dalam Pasal 22 E UUD 1945. Karena itu, putusan MK dinilai perlu untuk memperjelas independensi KPU, sesuai UUD 1945.

"Itu penting untuk perjalanan KPU ke depan. Termasuk menjawab dinamika yang kemarin terjadi," ujar Arief Budiman.

Arief menjelaskan, selama belum ada putusan dari MK, KPU merasa ada hambatan psikologis dalam berkonsultasi dengan DPR saat menyusun PKPU.

Sebab, DPR akan berpegang pada Pasal 9 Undang-Undang Pilkada yang mewajibkan KPU menjalankan hasil rapat konsultasi.

Sedangkan, KPU yang tengah mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut merasa enggan untuk terikat dengan hasil rapat konsultasi saat menyusun PKPU.

Arief Budiman pun kembali menegaskan, KPU sangat terbuka dalam menyusun PKPU sehingga pihak lain, terutama DPR tak perlu khawatir.

Dalam proses pembuatan PKPU, kata Arief, KPU mengawalinya dengan pembahasan di internal bersama tim ahli Sekretariat KPU.

Setelah itu dilanjutkan dengan expert meeting dengan mengundang para ahli pemilu untuk dimintai masukannya. Setelah itu KPU masih mengadakan public hearing dengan mengundang kelompok masyarakat sipil untuk dimintai masukan dalam menyusun PKPU.

Selanjutnya, barulah KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DPR, dan pemerintah menggelar rapat konsultasi, untuk menyusun PKPU.

"Jadi sebenarnya proses penyusunan PKPU itu terbuka kok. Kalau PKPU bertentangan dengan undang-undang, sesuai pelaksanaan peraturan di bawah undang-undang bisa diuji materi ke MA (Mahkamah Agung)," ucap Arief.

(Baca juga: Harus Tunduk pada Putusan Rapat DPR, KPU Ajukan Uji Materi Setelah Tuntaskan PKPU)

Pengajuan uji materi dilakukan seusai KPU dan DPR menyusun PKPU Pencalonan yang dinilai melanggar Pasal 7 Undang-Undang Pilkada.

PKPU Pencalonan memperbolehkan seorang terpidana percobaan mencalonkan diri dalam pilkada. Sedangkan, Pasal 7 Undang-Undang Pilkada melarang seorang terpidana, meski percobaan, mencalonkan diri di pilkada.

(Baca juga: Uji Materi UU Pilkada, KPU Berharap Tidak Dianggap Pembangkang)

Karena Pasal 9 mengharuskan KPU tunduk dengan hasil rapat konsultasi bersama DPR, maka PKPU memperbolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri.

Merasa Pasal 9 bertentangan dengan prinsip kemandirian KPU, akhirnya KPU periode 2012-2017 pun mengajukan uji materi ke MK.

Kompas TV KPU Sosialisasi Pencoblosan Dalam Pilkada Mendatang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com