JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (PKU), Ida Budhiati berharap uji materi yang akan dilakukan oleh KPU terkait pasal 9A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak dianggap sebagai sikap yang berseberangan dengan pembuat undang-undang.
Uji materi itu akan dilangsungkan setelah KPU selesai membuat peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2017.
"Kami berharap sikap KPU ini tidak dianggap sebagai mengambil posisi yg berseberangan dengan DPR dan pemerintah," kata Ida dalam suatu diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
(Baca: Harus Tunduk pada Putusan Rapat DPR, KPU Ajukan Uji Materi Setelah Tuntaskan PKPU)
Ida mengatakan dengan melakukan uji materi, pihaknya ingin mendengarkan pandangan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, uji materi ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
"Kami ingin jaga masyarakat tetap percaya pada penyelenggara pemilu karena itu modal utama bagi penyelenggara," ucap Ida.
Menurut Ida, ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dapat terjadi sejak awal dengan adanya rapat dengar pendapat yang bersifat mengikat yang tertuang dalam pasal 9A UU Pilkada.
"Bayangkan kalau belum terselenggara tahapan (pemilu) sejak awal masyarakat tidak percaya atas pembentukan regulasinya karena ada kata-kata bahwa hasil keputusan konsultasi itu bersifat mengikat kepada penyelenggara," ujar Ida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.