Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir: Kewajiban Ketua MA Menuntun Sumpah Jabatan, Bukan Pelantikan

Kompas.com - 06/04/2017, 13:55 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menjelaskan, pengucapan sumpah jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bisa dilakukan tanpa Ketua Mahkamah Agung. 

Dengan catatan, Ketua MA memang berhalangan hadir. Oleh karena itu, pelantikan terhadap pimpinan DPD terpilih tetap sah, meski diwakilkan oleh Wakil Ketua MA.

"Jika Ketua MA berhalangan atau tidak ada di tempat, maka Wakil Ketua MA bisa melanjutkan. Dan dalam konteks ini, Ketua MA ketika meninggalkan daerah, sudah memberikan penugasan kepada Bapak Suwardi," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Suhadi juga menyampaikan, dalam pergantian Pimpinan DPD, MA bukan melantik, melainkan hanya menuntun sumpah jabatan.

"Kewajiban ketua MA melakukan tuntunan sumpah, bukan pelantikan," kata Suhadi.

(Baca: Lantik Pimpinan DPD, MA Beralasan Tunduk pada Hukum)

Tugas MA menuntun Pimpinan DPD mengucap sumpah, kata Suhadi, mengacu kepada Pasal 260 ayat 6 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi, "Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung".

Oesman Sapta Odang (Oso) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD RI dalam rapat paripurna, Selasa (4/4/2017) dini hari.

Selain Oesman, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPD menggantikan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad.

Pelantikan terhadap Oesman, Nono, dan Darmayanti dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi lantaran Ketua MA Hatta Ali sedang menjalankan Ibadah Umroh.

Kompas TV Mahkamah Agung memberikan keterangan pers terkait pengambilan sumpah jabatan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah 2017 hingga 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com