JAKARTA, KOMPAS.com- Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto mengatakan, hingga saat ini Farouk Muhammad dan GKR Hemas, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPD, belum menyerahkan fasilitas Pimpinan DPD kepada sekretariat.
Sementara, Mohammad Saleh telah menyerahkan seluruh fasilitas yang diterimanya saat menjadi Ketua DPD, seperti ruangan, mobil, dan rumah dinas.
Pada masa transisi, Setjen DPD akan tetap melayani Pimpinan DPD yang lama dan baru.
Akan tetapi, dalam waktu dekat, hal itu akan diputuskan melalui Rapat Pimpinan DPD yang dimulai pada Rabu (5/4/2017) sore.
"Karena ini masa peralihan maka belum ada pencabutan fasilitas dari Pak Farouk dan Bu Hemas. Soal itu (fasilitas Pimpinan DPD) juga akan dibahas di Rapim (Rapat Pimpinan) dan akan ada keputusannya di Rapim," ujar Sudarsono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
(Baca: Hemas Tak Tahu Manuver Timses Oesman Sapta untuk Jadi Pimpinan DPD)
Sudarsono menambahkan, Sekretariat Jenderal DPD akan menjalankan hasil Rapim terkait pelayanan terkait fasilitas Pimpinan.
"Untuk saat ini, kami berpegang teguh pada Instruksi Sekretaris Jenderal DPD Nomor KP. 050/01/DPDRI/IV/2017 tentang netralitas pegawai," papar Sudarsono.
"Itu ada di poin keempat, yakni dukungan keuangan dan fasilitas lainnya kepada anggota dan atau alat kelengkapan yang terkait dengan materi pengambilan keputusan politik yang masih belum disepakati, untuk sementara ditangguhkan," lanjut dia.
Ia yakin, Farouk dan Hemas memahami soal fasilitas yang melekat pada pimpinan meski keduanya tak menerima proses pergantian Pimpinan DPD kali ini.
(Baca: Langgar Putusan soal Kursi Pimpinan DPD, Kredibilitas MA Dinilai Hancur)
"Begini, Bapak Prof. Farouk Muhammad dan GKR Hemas, Beliau tentu memahami peraturan perundang-undangan, saya kira tak akan ada masalah," kata Sudarsono.