Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Menkominfo Kembali Blokir Aplikasi Bigo Live

Kompas.com - 04/04/2017, 21:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR Mukhammad Misbakhun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran terhadap aplikasi live streaming seperti Bigo Live Indonesia dan sejenisnya.

Hal ini disampaikan Misbakhun dalam rapat Baleg DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, saat membahas revisi Undang-Undang Penyiaran, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Menurut Misbakhun, langkah Kemenkominfo yang sempat melakukan pemblokiran terhadap aplikasi Bigo Live sudah tepat. Sebab, layanan itu menayangkan konten negatif seperti pornografi yang dapat merusak konstruksi tatanan sosial bangsa.

Misbakhun mempertanyakan kenapa Menkominfo mencabut pemblokiran aplikasi itu.

"Saya mendukung keseriusan pemerintah menutup tayangan tersebut sembari menata regulasi yang sesuai dengan nilai kemasyarakatan Indonesia," kata Misbakhun.

Misbakhun juga mempertanyakan manfaat aplikasi Bigo Live dan bagi Indonesia dari sisi ekonomi. Sebab, kata dia, Indonesia sama sekali tidak mendapatkan pembayaran pajak dari aplikasi itu.

"Lantas mereka yang dapat untungnya," ucap politisi Partai Golkar ini.

Misbakhun mengusulkan agar DPR bersama pemerintah menyusun regulasi yang jelas terlebih dahulu untuk mengatur aplikasi seperti Bigo Live dan sejenisnya.

Ia mengingatkan Menkominfo menjalankan prinsip Trisakti dan visi Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia yang sesuai dengan jiwa konstitusional dan semangat Pancasila.

"Inilah yang bisa saya sampaikan terkait revisi UU Penyiaran," ucap dia.

Kemenkominfo melakukan pemblokiran pada DNS yang digunakan oleh Bigo sejak November 2016. Namun, pemblokiran itu dicabut pada Januari 2017.

(Baca: Hari Ini, Kemenkominfo Cabut Blokir Bigo Live)

Marketing Director Bigo Global Teng Yee Kiong menambahkan, pemblokiran tersebut dicabut karena Bigo sudah memenuhi syarat yang diminta oleh Kemenkominfo.

Syaratnya terdiri dari membuka kantor perwakilan di Indonesia, mempekerjakan tenaga kerja lokal, dan menghapus konten negatif.

Saat ini, Bigo sudah resmi mendirikan kantor perwakilan di Indonesia dan mengantongi izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dari Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

Kiong menyatakan, status KPPA tersebut rencananya akan ditingkatkan menjadi perusahaan lokal. Saat ini perusahaan tengah mengurus persyaratan yang dibutuhkan untuk meningkatkan statusnya itu.

Dengan dibukanya kantor Bigo di Indonesia, layanan aliran video itu juga telah membentuk tim pemantau konten negatif.

Tim tersebut terdiri dari 30 orang pegawai. Tugasnya memantau dan blokir pemilik konten yang memamerkan pornografi, minuman keras, dan rokok dalam video.

(Baca: Bigo Live Bentuk Pasukan Sensor Pornografi di Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com