Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Diminta Pecat Pelaku Pungli Rekrutmen Anggota Polisi dan Jerat Pasal Korupsi

Kompas.com - 02/04/2017, 15:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera mencopot sejumlah oknum polisi di Sumatera Selatan yang melakukan pungutan liar dalam proses rekrutmen anggota kepolisian tahun 2015.

Tak hanya dikenakan sanksi etik profesi, delapan perwira itu dianggap layak dijerat pidana korupsi.

"Oknum polisi yang tertangkap tangan atau terbukti melakukan tindakan pungli harus diproses secara berlapis baik administratif maupun pidana," ujar Tama melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4/2017).

Tito diminta bertindak lebih keras terhadap oknum polisi yang terlibat untuk menimbulkan efek jera. Hukuman maksimal perlu diberlakukan mengingat pungli yang dilakukan oknum polisi telah mencoreng institusi dan memalukan korps Bhayangkara.

 

"Pelakunya merupakan aparat hukum yang seharusnya paham mengenai hukum dan menjadi tauladan bagi masyarakat," kata Tama.

 

Baca: Dugaan Suap Rekrutmen Anggota Polri, Propam Sita Rp 4,784 Miliar

Pemberian efek jera ini, kata Tama, dapat mendorong percepatan reformasi internal Polri yang titik sentralnya pada pengelolaan Sumber Daya Manusia Polri. Hal itu sejalan dengan tekad Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Profesional Modern dan Terpercaya (Promoter).

Tama meyakini kecurangan dalam proses rekrutmen tak hanya terjadi dalam kasus ini. Ia meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri membongkar pihak lain yang diduga terlibat, melindungi, atau menerima setoran yang berasal dari pungli.

Proses hukum yang dilakukan oleh Tim Saber sebaiknya transparan agar publik juga dapat mengawasi.

"Sebaliknya, jika hukumannya lembek hanya berupa sanksi administratif ringan dan sedang serta tanpa proses pidana, maka hal ini hanya akan menurunkan citra Polri dimata publik," kata Tama.

"Membuat pelaku tiarap sesaat dan berpotensi melakukan tindakan serupa dimasa mendatang," lanjut dia.

 

Baca: Diduga Terima Suap Rekrutmen Anggota, Delapan Polisi Diperiksa Propam

ICW mengapresiasi langkah Polri dalam memerangi pungli di instansi tersebut. Hal itu diyakini akan memperbaiki citra Polri dan sekaligus mendorong perbaikan dalam pelayanan publik dan penerimaan calon anggota polri maupun sekolah dilingkungan Polri menjadi bebas korupsi.

Delapan polisi yang ditangkap antara lain Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan AKBP S, Kepala Bagian Psikologi AKBP EK, panitia bidang jasmani, dan panitia bidang akademik. Dari mereka, polisi menyita uang dengan total Rp 4,784 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/3/2017) lalu. Hingga saat ini, kedelapan polisi tersebut masih mrnjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Adapun modus yang dilakukan yaitu melihat nilai sistem paket, membantu sistem per item dalam tes, sistem kumulatif, dan bimbingan melewati tes awal.

Kompas TV Mengungkap Praktik Pungli Beralaskan Hukum

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com