Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AM Fatwa Nilai Pemilihan Wakil Ketua DPD Akan Langgar Putusan MA

Kompas.com - 31/03/2017, 13:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa menyatakan bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 tentu berdampak pada pemilihan pimpinan DPD pada 3 April mendatang.

Dengan adanya putusan tersebut maka masa jabatan pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun, dari yang sebelumnya 2,5 tahun.

Fatwa mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka yang bisa dilakukan DPD pada bulan April ini adalah memilih ketua DPD.

Sebab, keputusan Rapat Musyawarah Pemilihan Pimpinan DPD pada 11 Oktober 2016 lalu, GKR Hemas dan Farouk Muhammad selaku wakil ketua DPD tidak berubah posisinya.

Saat itu berlangsung pemilihan pimpinan DPD karena mantan Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi impor gula.

Sehingga saat ini Hemas dan Farouk tetap menjadi Wakil Ketua DPD. Sementara posisi Ketua DPD yang diisi Mohammad Saleh saat ini berakhir masa jabatannya pada 31 Maret 2017.

Sehingga secara de jure, saat ini posisi Ketua DPD kosong dan harus melakukan pemilihan untuk posisi ketua.

"Jadi pilihan yang bisa dilakukan adalah melakukan pemilihan ketua DPD. Kalau wakil ketua tidak bisa karena sudah ada putusan MA," ujar AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Ia pun menyadari bisa saja ada beberapa anggota DPD yang tidak menyetujui putusan MA tersebut. Menurut mantan wakil ketua DPR itu, hal tesebut merupakan masalah internal di DPD dalam bentuk munculnya persaingan dari faksi-faksi yang telah menyiapkan pemilihan pimpinan DPD pada 3 April.

Namun, AM Fatwa mengatakan, kelanjutan terkait pemilihan pimpinan DPD pada 3 April nanti akan dibahas dalam Rapat Panitia Musyawarah pada Minggu (2/3/2017).

"Intinya kita harus taat pada asas hukum. Tak ada jalan perlawanan terhadap putusan uji materi dari MA," tutur dia.

(Baca juga: Masa Depan DPD Dinilai Makin Mengkhawatirkan...)

Dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Ini disebabkan tata tertib tersebut saat disahkan tidak memenuhi syarat kuorum rapat, sebagai syarat diambilnya keputusan.

Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014 - 2019 juga menyatakan atas aturan tersebut.

Sebab, pimpinan DPD sebagai pimpinan lembaga perwakilan politik seperti DPR dan MPR, masa jabatannya semestinya mengikuti siklus pemilu, yakni lima tahun sekali. Dengan demikian, pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April nanti terancam batal.

Kompas TV Peran DPD Belum Terlihat Jelas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com