JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sepakat terhadap poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
"Presiden Jokowi sudah setuju untuk (Permenhub Tahun 32/2016) diberlakukan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Oleh sebab itu, Permenhub tersebut akan ditetapkan 1 April 2017, besok.
Jumat siang, Presiden memang menggelar rapat terbatas bersama Menteri Budi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, membahas kisruh transportasi online versus konvensional.
Meski demikian, Budi melanjutkan, Presiden memintanya untuk memberlakukan masa transisi selama tiga bulan ke depan sampai Permenhub tersebut benar-benar efektif diberlakukan kepada taksi online.
(Baca: Taksi "Online" Vs Konvensional, Ini Tiga Rekomendasi KPPU ke Jokowi)
Budi Karya sepakat dengan masa transisi tersebut. Sebab, ada beberapa regulasi dalam Permenhub yang membutuhkan waktu pemenuhannya.
"Misalnya tarif atas atau tarif bawah, sudah dipastikan. Tapi prosesnya butuh transisi. SIM dan KIR itu kan juga butuh waktu," ujar Budi.
Selain itu, pemerintah lewat pihak Kementerian Keuangan juga masih mengkalkulasi besaran pajak bagi taksi online. Kemenkeu akan merampungkan kalkulasi itu juga dalam waktu tiga bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.