JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat dan pegawai PT PAL Indonesia diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, Kamis (30/3/2017).
Para pejabat Badan Usaha Milik Negara tersebut diduga menerima fee dari penjualan kapal ke Filipina.
"Kabar sementara, dari marketing fee itu ada kick back ke pejabat kita (PT PAL Indonesia). Tapi siapa, kami belum tahu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat ditemui di Gedung Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Menurut Agus, dalam kasus ini, Filipina membeli kapal buatan PT PAL Indonesia. Pembelian kapal tersebut melalui pihak pemasaran.
Agus menyebutkan, ada dugaan bahwa pejabat PT PAL menerima komisi dari keuntungan penjualan kapal yang dilakukan pihak pemasaran.
"Marketing fee itu saya perlu klarifikasi lagi, karena baru siang ini dilakukan ekposenya," kata Agus.
(Baca: OTT di Jakarta dan Surabaya, KPK Amankan 17 Orang Petinggi BUMN dan Swasta)
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada 17 orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan. Penangkapan dilakukan di Surabaya dan Jakarta.
Saat ini, 17 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.
Sejak 2016, PT PAL Indonesia mengerjakan pembuatan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV), yang merupakan pesanan kedua Kementerian Pertahanan Filipina.
Penyerahan secara resmi kepada Kementerian Filipina dijadwalkan dilakukan pada Maret 2017.
SSV Kedua yang diluncurkan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan PAL Indonesia setelah sebelumnya SSV Pertama dengan nama BRP Tarlac 601 telah dikirimkan ke Filipina pada Mei 2016.