Dan keempat meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan evaluasi mengenai dampak dari kegiatan pabrik semen di sekitar kawasan karst.
Selain itu, Komnas HAM juga melihat pentinganya memperkuat mekanisme dan prosedur pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
(Baca: Soal Polemik Kendeng, Ketua MPR Minta Pemerintah Berpihak pada Petani)
Dengan demikian pemerintah mampu melindungi kelestarian ekosistem karst dan memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Imdadun berharap rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam membuat KLHS di Pegunungan Kendeng yang rencananya akan selesai pada April 2017.
"Pemerintah harus memenuhi hak-hak masyarakat yang berada di sekitar industri semen, khususnya hak atas kesehatan, hak atas air, hak atas pekerjaan, hak atas pembangunan dan hak atas penghidupan yang layak," tutur Imdadun.
Meski demikian, setelah sepekan lebih surat tersebut dikirimkan, Komnas HAM belum menerima jawaban dari pihak KSP.
"Sampai saat ini kami belum menerima respon dari KSP terkait permintaan pertemuan untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM itu," tutur Imdadun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.