JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengakui, pada tahun anggaran 2016, ada 245 desa yang belum menerima dana desa.
Hal ini merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan ada 241 desa yang belum menerima dana tersebut.
Belum cairnya dana desa untuk 245 desa itu karena sejumlah faktor.
"Yang paling besar menyangkut kesiapan dari kabupaten atau daerah bersangkutan yang membuat aturan mengenai dana desanya," kata Eko, usai rapat terbatas terkait dana desa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Eko mengatakan, jika aturan belum disiapkan oleh pemerintah daerah, maka pemerintah pusat tidak bisa menyalurkan dana desa.
Menurut Eko, tak siapnya sejumlah daerah membuat aturan mengenai dana desa ini karena adanya perubahan nomenklatur.
"Kemarin salah satunya karena ada perubahan nomenklatur dari tadinya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Lalu diubah jadi Dinas Desa. Nah itu yang menyebabkan keterlambatan," ujar Eko.
(Baca: Jokowi: 241 Desa Belum Menerima Dana Desa)
Eko memastikan, saat ini anggaran untuk sejumlah desa itu sudah cair. Sebagian lainnya akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
Pada tahun 2017 ini, semua desa dipastikan akan menerima dana desa tanpa terkecuali.
"Tahun ini harusnya enggak ada masalah," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Selain belum siapnya daerah dalam menyusun aturan mengenai dana desa, ada sejumlah faktor lain yang menyebabkan dana desa belum disalurkan.
Misalnya, ada desa yang statusnya berubah menjadi kelurahan, dan ada desa yang status hukumnya bermasalah.
Selain itu, ada pula desa yang ternyata tidak ada penduduknya.
"Itu masuk kategori desa, tapi ternyata bagian dari perkebunan baik swasta maupun PTP. Otomatis kami tidak salurkan," kata Eko.