JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR, Johnny G Plate, menegaskan DPR tak berhak mengintervensi soal nama-nama calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Johnny menyatakan, DPR, khususnya Komisi II, wajib menghormati daftar nama yang telah disodorkan Panitia Seleksi (Pansel).
"Kalau itu (nama-nama) endaklah. Pansel kan harus mandiri kalau soal nama-nama," ujar Johnny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Ia menganggap aneh alasan anggota Komisi II yang mempertanyakan kapabilitas sejumlah nama yang diserahkan ke DPR.
Menurut Johnny, hal itu baru akan diketahui setelah uji kelayakan dan kepatutan berlangsung.
"Kalau soal tidak puas, kami juga belum tahu hasil dari proses seleksinya seperti apa. Darimana puas tidak puasnya. Perdebatannya ya adanya di proses seleksi oleh Pansel. Kalau merasa tidak cocok, undang Panselnya. Tanya ke mereka," lanjut dia.
Begitu pula sebaliknya, Pansel juga tidak berhak memaksa DPR untuk memilih 7 Komisioner KPU dari 14 nama yang disodorkan. Begitu pula dengan 10 nama calon Komisioner Bawaslu.
Ia juga menyatakan Komisi II tak perlu khawatir bila hasil seleksi nanti tidak sesuai dengan Undang-undang Pemilu yang baru.
Sebab, melangsungkan uji kelayakan dan kepatutan merupakan kewajiban Komisi II sebagai respons dari Surat Presiden (Surpres) untuk segera memproses 14 nama calon Komisioner KPU dan 10 calon Komisioner Bawaslu.
Hal tersebut, kata Johnny, tidak bersinggungan dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.
"Pansel berjalan di luar DPR. DPR berjalan di luar Pansel. Masing-masing kan berjalan. Nah, kita berharap DPR bisa menghasilkan keputusan yang terbaik," tutur dia.
"KPU juga kan meminta supaya tidak serentak seleksinya. Kalau serentak akan mengganggu kontinuitas program KPU. Itu berarti mereka minta dipenggal supaya (fit and proper test) jalan," lanjut dia.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Pansel Komisioner KPU dan Bawaslu akan menyoroti proses seleksi yang telah dilakukan Pansel.
Pasalnya, beberapa fraksi di DPR merasa keberatan dengan proses seleksi dan juga keanggotaan Pansel yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
Mereka juga mempermasalahkan sejumlah nama yang tidak lolos untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Di antaranya ialah Ketua Bawaslu Muhammad, yang dinilai punya kapabilitas untuk mejadi Komisioner KPU.
Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi, menyatakan rapat tersebut merupakan jalan tengah dari tarik ulur antara DPR dan pemerintah terkait pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
"Proses fit and proper test memang harus dilanjutkan. Memang ada yang masih mempertanyakan proses seleksi dan hasil seleksi. Makanya sebagai jalan tengah Pansel diundang," kata Awi sapaan akrab Baidowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.