JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyatakan munculnya wacana keanggotaan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari partai politik (parol) merupakan autokritik atas independensi KPU yang saat ini beranggotakan nonparpol.
Menurut Arif, belajar dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya, ada Komisioner KPU yang setelah masa jabatannya habis justru menjadi pengurus parpol.
Bahkan, kata dia, ada yang di tengah masa jabatan teridentifikasi sebagai pengurus parpol.
"Itu yang akhirnya menginspirasi, apakah KPU nonparpol telah berkesesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya selama ini," kata Arif dalam acara Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Senin (27/3/2017).
(Baca: Perludem: Masuknya Anggota Parpol ke KPU Ada di Draf RUU Pemilu)
Menurut Arief, fenomena itu kemudian menjadi masukan bagi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu saat studi banding ke Jerman dan Meksiko.
Arief menegaskan, dalam mewacanakan ide tersebut, DPR tetap berpegang teguh pada prinsip kemandirian dan independensi KPU selaku penyelenggara pemilu.
Ia pun menambahkan, saat ini Pansus belum memutuskan apakah akan memasukan unsur parpol ke dalam keanggotaan KPU.
(Baca: Soal KPU dari Parpol, Fadli Zon Nilai Hanya untuk Kritik Independensi)
"Itu harus dalam frame jernih. Apakah sudah memungkinkan anggota parpol jadi komisioner KPU," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.